Pengemudi Fortuner Arogan Terancam Pidana jika Plat Nomor Palsu

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 April 2024 14:46 WIB
Mobil Toyota Fortuner arogan yang viral di media sosial dilaporkan ke polisi
Mobil Toyota Fortuner arogan yang viral di media sosial dilaporkan ke polisi

Jakarta, MI - Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi melaporkan oknum pengemudi fortuner arogan ke Polda Metro Jaya. Nomor laporan tercatat dengan LP/B/2005/IV/2024/ SPKT/POLDAMETROJAYA tanggal 14 April 2024.

Atas laporan tersebut, Polri akan menindaklanjutinya bila pria yang gunakan pelat nomor dinas TNI itu benar-benar warga sipil. "Nanti bisa dilihat perkembanganya, kalau dia sipil, Polri yang tangani," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Menurut Aan, pengemudi Fortuner arogan itu dapat dikenakan pasal pidana bila pada akhirnya terbukti memalsukan pelat dinas milik TNI. Hanya saja kepolisian masih menelusuri Pria itu apakah seorang sipil atau anggota TNI. Ia juga menegaskan bila pria itu merupakan warga sipil maka akan diproses oleh kepolisian.

"Itu ada pasal pidananya (jika terbukti memalsukan pelat nomor). Kalau dia orang sipil polisi yang tangani, kalau dia anggota TNI ya TNI yang tangani," jelas Aan.

Diketahui, Adang melaporkan pengemudi mobil Toyota Fortuner arogan yang viral di media sosial dilaporkan ke polisi. Hal ini lantaran pengemudi tersebut diduga melakukan pemalsuan pelat dinas TNI milik Asep. Hal ini lantaran merasa dirugikan, akibat aksi ugal-ugalan pria itu viral di media sosial.