Berkas Perkara Firli Bahuri segera Dilimpahkan Lagi ke Kejati DKI

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 21 Juni 2024 21:33 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait berkas perkara mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Pasalnya, berkas itu tak kunjung dilimpahkan kembali ke Kejaksaan. "Koordinasi efektif akan terus kita lakukan dengan JPU, bahkan beberapa waktu yang lalu juga kita melakukan koordinasi dengan JPU terkait dengan pemenuhan dari petunjuk P-19 ataupun hasil koordinasi yang dituangkan dalam pihak koordinasi dengan pihak JPU," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Ade tidak memastikan target pelimpahan kembali berkas perkara Firli. Dia hanya menyebut secepatnya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. "Kita akan penuhi semua petunjuk P-19 maupun hasil koordinasi dengan JPU Kejati DKI Jakarta," jelas Ade.

Ketika ditanya poin yang diminta lengkapi oleh JPU, Ade enggan menjawab. Menurut dia, hal itu materi penyidikan yang belum bisa disampaikan. "Tapi yang jelas koordinasi efektif dengan jaksa penuntut umum terus kita lakukan dan sampai saat ini tidak ada kendala dalam penyidikan penanganan quo," jelasnya.

Ade juga memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Termasuk campur tangan dari pihak lain. "Kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.

Setelah diteliti dan dinilai belum lengkap, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pelimpahan itu disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik.

Lalu, Polda Metro melimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejati DKI pada Rabu, 24 Januari 2024. Masih belum lengkap, Kejati mengembangkan lagi berkas Firli ke Polda Metro pada 2 Februari 2024. Hingga kini berkas itu masih di tangan penyidik.

Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Firli tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.