Kejagung Diminta Bidik Dugaan Keterlibatan Kementerian ESDM di Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Mei 2024 14:58 WIB
Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)
Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) agar meminta dugaan permainan oknum Kementerian ESDM dalam kasus dugaan korupsi tata niaga pertambangan timah di kawasan IUP PT Timah Tbk, Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022 yang merugikan negara Rp271 triliun dan menyeret 21 tersangka.

Tiga di antaranya merupakan bekas dan pimpinan Dinas ESDM Babel.

Di sisi lain, Kejagung sempat menetapkan beberapa pejabat Kementerian ESDM dalam kasus korupsi bijih nikel. Mereka bahkan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Sebagai institusi yang memiliki tupoksi di bidang energi, termasuk pertambangan, mestinya dugaan keterlibatan oknum Kementerian ESDM dalam kasus ini juga didalami Kejagung," ujar pengamat kebijakan publik Amir Hamzah, Selasa (7/5/2024).

Apalagi, banyak modus operandi yang dilakukan para tersangka. Pun tidak menutup kemungkinan cara yang sama dalam kasus korupsi pertambangan bijih nikel Blok Mandiodo dipakai dalam kasus tata niaga timah.

"Ya, sangat mungkin. Banyaknya modus ini juga menunjukkan para pelaku merupakan orang lama. Kayaknya sulit jika tidak melibatkan oknum ESDM," katanya.

Amir meragukan pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut hanya di level daerah. Apalagi, perizinan sekarang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

"Izin-izin pertambangan besar kecuali galian C kan menjadi wewenang pusat. Sekarang tinggal bagaimana kejaksaan mendalami ini baik melalui bukti-bukti yang dikumpulkan maupun menggali keterangan saksi maupun tersangka," ucapnya.

Kejagung baru saja memeriksa tiga pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di kasus ini.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap RSK, LS, dan EB selaku evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan penambangan timah yang terlibat di kasus ini.

"Saksi RSK selaku Evaluator RKAB dari PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU. Saksi LS selaku Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa. Saksi EB selaku Evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5/2024).

Selain ketiga saksi tersebut, Ketut mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga turut memeriksa 3 saksi lainnya pada Senin (6/5) kemarin.

Ketiganya merupakan EM selaku pihak swasta, WLY selaku pihak swasta dan SMN selaku Manager Marketing Ruko Soho Orchard Boulevard Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Meski begitu, Ketut tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada keenam saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.