Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Bertambah

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 9 Mei 2024 09:16 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan [Foto: ANTARA]
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan [Foto: ANTARA]

Jakarta, MI - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru, dalam kasus kekerasan berujung tewasnya taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta (19) di kampus STIP pada Jumat (3/5/2024).

"Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Rabu (8/5/2024) malam.

Ketiga pelaku itu, kata dia, merupakan taruna tingkat dua STIP berinisal AK, WJP dan FA yang disimpulkan, terlibat dalam kekerasan eksesif yang dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban.

Tersangka FA merupakan taruna, yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.

"Woi...tingkat satu yang memakai PDU, sini," ujar Gidion menirukan tersangka.

Tersangka FA, lanjut Gidion, berperan sebagai pengawas ketika pelaku TRS melakukan kekerasan eksesif kepada korban, dan hal ini terbukti dari kamera pengawas, dan keterangan sejumlah saksi.

Kemudian tersangka WJP, berperan saat proses kekerasan terjadi pada korban dengan mengucapkan, "jangan malu-malu ini JPDM kasi paham".

Dan ketika korban dipukul, tersangka ini mengatakan "bagus tidak raderest" atau artinya masih kuat.

"Ada kata-kata yang hidup dalam kehidupan mereka di kampus saja dan ini yang coba kami urai menggunakan ahli bahasa," jelasnya.

Kemudian untuk tersangka ketiga KAK, berperan menunjuk kepada korban saat dilakukan kekerasan.

"Pelaku ini juga mengucapkan kata, adikku aja ini mayoret terpercaya," ungkapnya.

Ketiga pelaku, diancam pasal 351 ayat 3 pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.

"Ketiganya turut serta dalam melancarkan aksi pidana ini terjadi," imbuhnya.

Menurut dia, setelah penetapan ketiga tersangka ini, petugas langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya.

"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini hingga semua konstruksi hukum terungkap," tandasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa ​​taruna tingkat dua STIP berinisial TRS, sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban taruna tingkat satu STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal pada Jumat (3/5/2024).

"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).