Di KPK, BPK Cecar Syahrul Yasin Limpo soal WTP Kementan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Mei 2024 15:13 WIB
Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai diperiksa di KPK (Foto: Dok MI/Ant)
Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai diperiksa di KPK (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa  terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota BPK.  Pemeriksaan itu dilakukan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (17/5/2024).

Adapun pemeriksaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) tersebut merupakan tindak lanjut atas fakta persidangan yang mengungkap adanya penyerahan Rp5 miliar agar Kementerian Pertanian meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Hari ini, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pemeriksa BPK pada Auditorium Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.

Usai diperiksa SYL mapun kuasa hukumnya tidak memberikan keterangan lebih lanjut saat ditemui wartawan usai pemeriksaan tersebut. "Tanya pemeriksanya ya," katanya.

Sememtara itu, kuasa hukum SYL, Jamluddin Koedoeboen, mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan terkait pemeriksaan tersebut. "Kalau ini, beliau hanya memberikan keterangan. Jadi, sebetulnya kami tidak punya kapasitas untuk memberikan keterangan terkait ini," kata Jamaluddin.

Sebelumnua, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, sebelumnya telah membeberkan bahwa BPK sempat meminta uang Rp12 miliar.

Uang tersebut diminta agar Kementan mendapat predikat WTP. Permintaan uang tersebut disampaikan melalui salah satu auditor BPK bernama Victor dan Haerul Saleh.

"Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan kementan agar itu menjadi WTP?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakpus, Rabu (8/5/2024).

"Ada, permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan," jawab Hermanto.

Hermanto menjelaskan bahwa Victor sebelumnya menyatakan meminta Rp10 miliar kepada tersangka Hatta Ali. Lalu, terjadi pertemuan dengan BPK di tengah berjalannya audit yang dihadiri Hermanto.

Kemudian, Victor menyampaikan kepada Hermanto untuk menginfokan kepada atasannya bahwa permintaan untuk status WTP naik menjadi Rp12 miliar. Kenaikan permintaan itu disebut Victor karena nilai sebelumnya terlalu kecil.

"Kenapa saksi sampaikannya kepada Pak Hatta? Kan, Victor berpesan untuk disampaikan kepada pimpinan?" tanya JPU Mayer.

"Karena, kan, sudah disebut sebelumnya kalau nonteknis ke Pak Hatta," jawab Hermanto.

Hermanto mengaku, pihaknya sendiri tidak memiliki anggaran Rp12 miliar yang diminta tersebut. Pada akhirnya, hanya Rp5 miliar yang diberikan pihak Kementan kepada BPK.