Surati Polda Jabar, Komnas HAM Desak Perkembangan Pencarian DPO Kasus Vina Cirebon
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![vina cirebon Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon. [Foto: Tangkapan Layar]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/vina-cirebon.webp)
Jakarta, MI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah menyurati Polda Jawa Barat (Jabar), untuk memastikan penegakan kasus pembunuhan di Cirebon, dengan korban bernama Vina Dewi Arsita.
“Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Surat tersebut, kata dia, berisi desakan beberapa hal, yaitu meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Lalu, Komnas HAM meminta Polda Jabar untuk memberikan keterangan mengenai tindak lanjut, dan proses hukum terhadap tiga orang yang menjadi DPO tersebut.
Terakhir, Komnas HAM meminta Polda Jabar untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan, dan kepastian hukum terhadap keluarga korban.
“Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung,” ujarnya.
Ia menyampaikan pula keprihatinan, atas belum tertangkapnya tiga pelaku tersebut.
Selain itu, untuk menanggapi informasi mengenai adanya pengaduan kepada Komnas HAM yang disampaikan salah satu pengacara pelaku, ia mengatakan bahwa Komnas HAM pada 13 September 2016, telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.
“Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan,” jelasnya.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, kata Uli, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jabar untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik, yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalang-halangan kunjungan keluarga, memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan, menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP, dan memenuhi standar penanganan anak dalam hukum.
Diketahui, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.
Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.
Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi aliasn Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Nikita Mirzani Sayembara Informasi Keberadaan Aep Kasus Vina Cirebon, Tawarkan Hadiah Rp 500 Juta Artis Nikita Mirzani [Foto: Instagram]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/09ea48fd-1df7-4a7e-aff4-e451ab25d703.jpg)
Nikita Mirzani Sayembara Informasi Keberadaan Aep Kasus Vina Cirebon, Tawarkan Hadiah Rp 500 Juta
14 jam yang lalu
![Polda Sulit Diandalkan! Mabes Polri dan Kementerian Terkait Didesak Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal di Jabar dan Banten Kegiatan usaha tambang galian C diduga ilegal makin marak di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kegiatan-usaha-tambang-galian-c-diduga-ilegal-makin-marak-di-wilayah-provinsi-jawa-barat-dan-banten.webp)
Polda Sulit Diandalkan! Mabes Polri dan Kementerian Terkait Didesak Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal di Jabar dan Banten
25 Juli 2024 19:19 WIB
![Dede Gentleman Akui Berbohong di Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana tetap Kekeuh! Dede Rusdianto (kiri) dan Iptu Rudiana (kanan) (Foto: Kolase MI diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/dede-rusdianto-dan-iptu-rudiana.webp)
Dede Gentleman Akui Berbohong di Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana tetap Kekeuh!
25 Juli 2024 00:24 WIB
![Komnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan Rico di Karo Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro [Foto: Repro Antara]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/antike.webp)
Komnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan Rico di Karo
18 Juli 2024 12:40 WIB
![Di luar Nalar Kemanusiaan! Iptu Rudiana Disebut Menginjak hingga Memaksa Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Meminum Air Kencing Para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/terpidana-kasus-vina.webp)
Di luar Nalar Kemanusiaan! Iptu Rudiana Disebut Menginjak hingga Memaksa Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Meminum Air Kencing
18 Juli 2024 00:00 WIB
![Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Polisikan Ayah Eky, Iptu Rudiana Kuasa Hukum enam terpidana Jutek Bongso saat laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu malam (17/7/2024).](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kuasa-hukum-enam-terpidana-jutek-bongso-saat-laporkan-iptu-rudiana-ke-bareskrim-polri-jakarta-selatan-pada-rabu-malam-1772024.webp)
Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Polisikan Ayah Eky, Iptu Rudiana
17 Juli 2024 23:21 WIB