KPK Cegah 2 Pejabat LPEI dan 2 Petinggi Perusahaan ke Luar Negeri!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Mei 2024 23:54 WIB
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) (Foto: Dok MI)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupi atau KPK mencegah empat orang ke luar negeri. Mereka adalah pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pencegahan dilakukan karena terkait kebutuhan pemeriksaan keempatnya sebagai saksi. Mereka diduga mengetahui korupsi di LPEI yang sedang diusut KPK.

"KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024). 

"Saat ini, ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," sambungnya.

Ali mengimbau agar keempat orang tersebut bisa memberikan keterangan di hadapan penyidik. KPK meminta keempat orang itu kooperatif. 

Berdasarkan informasi yang didapatkan Monitorindonesia.com, empat orang itu adalah Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI, Muhammad Pradithya; Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan; Presdir PT Caturkarsa Megatunggal/Komut PT Petro Energy, Jimmy Masrin; dan Dirut PT Petro Energy, Newin Nugroho. 

Dalam kasus ini, dugaan terjadi penyimpangan pemberian kredit modal kerja ekspor oleh LPEI. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. KPK belum merinci kasus tersebut, termasuk siapa saja yang dijerat tersangka.