Anggota Densus 88 Tertangkap Basah Buntuti Jampidsus, DPR: Jauh dari Akal Sehat jika Polri Gunakan Kekuatan Tak Sesuai Tupoksinya!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Mei 2024 21:34 WIB
Ilustrasi - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diduga menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah. Peristiwa terjadi saat makan malam di salah satu restoran kawasan Cipete, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, akan menanyakan peristiwa ini langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Saya belum bisa komentar karena belum mengetahui duduk masalahnya. Saya akan tanya kepada baik Kapolri maupun Jaksa agung," ujar Dasco kepada wartawan, Jum'at (24/5/2024).

Menurutnya, kemungkinan Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah mengetahui detail dari masalah ini. "Mungkin (mereka) sudah mengetahui masalah ini untuk kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai masalah yang terjadi," tandas Dasco.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, menyebut, penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh kepentingan apapun.

Didik mengatakan, dugaan pembuntutan atau upaya lain yang bisa mengancam Jampidsus atau penegakan hukum di lingkungan kejaksaan, merupakan bentuk penyimpangan.

Apalagi, kata Didik, jika penguntitan itu melibatkan aparat kepolisian. "Rasanya jauh dari akal sehat publik, jika Polri menggunakan kekuatan yang tidak sesuai dengan tupoksinya," kata Didik.

Dia pun mengaku belum mendapatkan penjelasan mengenai kejadian penguntitan yang dilakukan Densus 88 kepada Jampidsus Febrie. Namun, jika benar terjadi, kata Didik, kejadian ini harus diusut secepatnya secara terang dan tuntas, serta ditindak setegas-tegasnya. 

Didik menegaskan, bahwa penegakan hukum tidak boleh diintervensi dan harus terbebas dari segala bentuk intimidasi dan infiltrasi dari kepentingan apapun dan dari manapun.

"Penegak hukum kita juga harus tetap tegak lurus pada keadilan," pungkasnya. 

Sebagaimana diberitakan, bahwa 88 Antiteror Polri diduga menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Berdasarkan informasi yang beredar, Febrie dikuntit 2 orang saat makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. 

Belum diketahui apa penyebab tindakan tersebut. Namun seorang anggota Densus 88 ditangkap oleh polisi militer. Peristiwa penangkapan itu terjadi sekitar pukul 20.00 atau 21.00 WIB pada Minggu pekan lalu.

Dua orang yang mengetahui peristiwa tersebut bercerita bahwa Febrie memang kerap makan di restoran yang menyajikan kuliner Prancis itu. Febri saat itu datang bersama satu ajudan dan motor patwal Polisi Militer.


Pengawalan Febrie oleh polisi militer TNI itu bukan tanpa sebab. Permintaan pengamanan itu diajukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) karena Jampidsus sedang menangani beberapa kasus korupsi besar. 

Salah satunya kasus korupsi Timah yang melibatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Kronologi penangkapan
Adapun penangkapan terjadi ketika polisi militer yang mengawal Febrie merasa curiga dengan kehadiran dua orang yang diduga anggota Densus 88. Mereka diketahui datang sesaat setelah Febrie tiba di restoran. 

Keduanya disebut datang berjalan kaki dengan mengenakan pakaian santai dan pakai masker. Saat berada tak jauh dari posisi Febrie, dua anggota Densus 88 itu mengarahkan sebuah alat yang diduga sebagai perekam ke arah ruangan tempat Febrie berada. 

Mengetahui hal itu, polisi militer yang mengawal Febrie langsung bergegas merangkul dan membawa satu orang anggota Densus 88 menjauh dari restoran untuk diinterogasi.

Sementara itu, satu anggota Densus 88 lain yang turut menguntit Febrie lolos. Sumber yang mengetahui kejadian tersebut mengatakan tak ada keributan yang terjadi. “Mungkin karena sama-sama pejabat, jadi tidak mau ribut,” kata dia. 


Sumber tersebut juga menyebutkan, selain dua orang yang masuk ke restoran, ternyata ada beberapa orang lain yang terlihat memantau Febrie Adriansyah dari luar. 


Menurut dua saksi yang mengetahui kejadian ini, beberapa dari mereka tampak berada di beberapa titik sekitar 50 meter dari restoran. “Setelah ditangkap itu, yang di sana-sana (sambil menunjuk tempat di luar restoran) lari. Ternyata sedang mantau,” bebernya.

Setelah penangkapan tersebut, Febrie menghubungi Kabareskrim Polri untuk meminta penjelasan. Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Wahyu Widada, mengklaim tidak mengetahui apa pun dan meminta agar anggota Densus itu dibebaskan. Febrie pun menolak melepaskannya.

Febrie juga melaporkan kejadian ini kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang kemudian menelepon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Setelah perbincangan antara para pimpinan penegak hukum tersebut, anggota Densus 88 dijemput oleh Paminal. 

Namun, seluruh data di telepon seluler anggota Densus 88 itu telah diambil oleh tim Jampidsus. Ketika diminta konfirmasi, Febrie tidak memberikan tanggapan.

Terkait peristiwa itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa Jampidus Febrie Adriansyah  saat ini dalam keadaan baik-baik saja. Bahkan Ketut mengklaim Febrie tidak ada masalah.

"Saya saja enggak ngerti itu. Sampai saat ini saya belum dapat informasi yang jelas. Jampidsus enggak apa kok. Ada dia. Enggak masalah," kata Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jum'at (24/5/2024).

"Enggak ada apa-apa kok. Biasa saja. Semua berjalan seperti biasa. (Peningkatan) pengamanan itu hal yang biasa kalau eskalasi penanganan perkaranya banyak," imbuh Ketut.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga masih belum memberi penjelasan mengenai peristiwa ini. "Saya baru selesai giat pengamanan WWF di Bali dan masih ada lanjutan meeting beberapa ministry," kata Listyo Sigit Rabu (23/5/2024).

Topik:

Densus 88 Jampidsus Kejagung DPR