DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan dan Panduan terkait Umrah Mandiri

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 28 Oktober 2025 10 jam yang lalu
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Umrah Mandiri (Foto: Ist)
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Umrah Mandiri (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi VIII DPR mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi dan panduan pelaksanaan umrah mandiri, menyusul kebijakan baru yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk beribadah tanpa melalui biro perjalanan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan ibadah tetap sesuai syariat, menjamin keselamatan, serta kenyamanan jemaah.

Anggota Komisi VIII DPR, Ashari mengatakan, dengan adanya izin pelaksanaan umrah mandiri menunjukkan pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk beribadah sesuai regulasi baru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. 

"Namun, pemerintah perlu segera menerbitkan panduan agar pelaksanaan umrah mandiri tetap memenuhi syarat sahnya, serta memastikan jemaah beribadah dengan sehat, nyaman, dan selamat,” ujar Ashari, Selasa (28/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan umrah kini wajib dilakukan melalui aplikasi Nusuk yang dikembangkan oleh Pemerintah Arab Saudi, termasuk untuk pemesanan hotel yang wajib terdaftar dalam aplikasi tersebut. 

Oleh karena itu, menurutnya, Kementerian Agama perlu segera menyesuaikan kebijakan dan menyiapkan regulasi pendukung agar masyarakat dapat mengikuti ketentuan tersebut dengan mudah.

“Panduan yang jelas akan sangat membantu jemaah yang ingin berumrah secara mandiri. Jangan sampai pelaksanaan umrah tidak sah secara syariat dan merugikan jamaah hanya karena kekeliruan teknis, seperti pengambilan miqat, tata cara ibadah, atau ketentuan barang bawaan,” tuturnya. 

Legislator PKB itu menegaskan bahwa meskipun pelaksanaan umrah dilakukan secara mandiri, tanggung jawab atas keselamatan jemaah tetap berada di tangan pemerintah, melalui Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, serta atase haji di Arab Saudi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan diri dengan baik sebelum berangkat. “Kami berharap masyarakat bijak mempelajari tata pelaksanaan umrah dan semua ketentuannya. Jangan sampai aspek sah ibadah terabaikan hanya karena ingin melaksanakan secara mandiri,” pungkas Ashari.

Topik:

umrah-mandiri dpr kementerian-agama