Terancam Dijemput Paksa Kejagung, Ini Gurita Bisnis Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Juni 2024 14:21 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan jemput paksa Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air. Hendry Lie, yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah (TINS), dua kali mangkir dari panggilan. Kejagung menyatakan akan menangkap Hendry jika ia kembali mangkir dari panggilan ketiga.

Hendry Lie adalah pengusaha terkenal yang dikenal sebagai salah satu pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air. "Tiga kali (tak hadir) ada upaya paksa dari penyidik," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dikutip pada Senin (3/6/2024).

Sementara Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengakui Hendry Lie telah dua kali dipanggil dan mangkir dari pemeriksaan. "Yang jelas kita sudah berupaya dua kali melakukan panggilan," jelas Kuntadi.

Adapun Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengusaha, sekaligus beneficiary owner PT Tinindo Internusa (TIN). Tersangka dari perusahaan yang sama yaknni Fandy Lingga (FL) sebagai marketing. 

Berdasarkan informasi dari situs resmi perusahaan, Sriwijaya Air didirikan pada awal 2000-an oleh Hendry bersama Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim, serta beberapa ahli lainnya seperti Supardi, Capt. Kusnadi, Capt. Adil W, Capt. Harwick L, Gabriella, Suwarsono, dan Joko Widodo.

Mulai dari satu pesawat Boeing 737-200, Sriwijaya Air kini memiliki 48 pesawat Boeing dengan 53 rute, termasuk rute regional Medan-Penang dan rute internasional lainnya.

Sriwijaya Air telah menjadi salah satu maskapai terbesar di Indonesia dengan mengangkut lebih dari 950 ribu penumpang per bulan dari hubnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke 53 destinasi domestik dan tiga negara kawasan.

Hingga saat ini total tersangka yang ditetapkan dalam kasus timah Rp 300 triliun mencapai 22 orang, satu di antaranya sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Daftar Tersangka Kasus Korupsi di PT Timah Tbk:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN (belum ditahan)

18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019 (belum ditahan)

21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

22. Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Dirjen Minerba ESDM 2015-2020