Legislator Cecar Dirut Antam Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 3 Juni 2024 14:05 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Mind ID, Senin (3/6/2024) (Foto: MI/Dhanis)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Mind ID, Senin (3/6/2024) (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi VI DPR RI menyoroti kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam tahun 2010-2021.

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron mengaku heran dengan penjelasan Direktur Utama PT Antam Niko Kanter dalam (rapat dengar pendapat) RDP dengan Komisi VI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Kata Herman, penjelasan Dirut Antam dalam RDP tersebut bertentangan dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. 

"Saya juga rada aneh kalau tadi Pak Niko (Dirut Antam) menjelaskan sesungguhnya terhadap produksi emas yang dikelola di Antam itu tidak ada persoalan jadi ini mana yang salah, mana yang benar?" tanya Herman 

Pasalnya kata Herman, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam sebagai tersangka kasus tersebut. 

"Karena kejaksaan menetapkan 6 orang tersangka dengan tuduhan bahwa terhadap merek Antam, pemalsuan itu berarti apa yang dilakukan dalam produksi itu tidak dilaporkan terhadap pendapatan pendapatan korporasi, nah mungkin apakah memang ini terjadi atau tidak?" tanya Herman lagi. 

Kata Herman, produksi 109 ton emas yang diberi cap Antam palsu itu sangat berdampak buruk bagi citra Antam terhadap pandangan masyarakat. 

 

"Memang ini sangat bahaya, bahaya kenapa? Ketika publik memahami 109 ton ini adalah emas palsu, artinya ini merek Antam ini anjlok," tegas Herman. 

"Hilang kepercayaan publik bahwa Antam ini yang sedang bagus-bagusnya, Antam bukan hanya produksi emas batangan dengan nilai tinggi tapi bahkan sekarang membuat emas kecil 0,01 dan 0,02 gram kecil sekali ini sedang digandrungi oleh masyarakat,"sambungnya.

Sebab itu, Herman meminta agar semua direksi Antam dapat terbuka untuk membuat kasus ini menjadi terang dan tak perlu menutupinya. 

Karena kata Herman, dengan adanya kasus ini akan merugikan value merk Antam dan kepercayaan publik terhadap Antam dipastikan akan menurun. 

"Nah saya kurang kuat dari penjelasannya Pak Niko, artinya masih ambigu. Pada sisi lain seolah-olah bahwa ini diketahui korporasi kemudian ada yang salah dengan Kejaksaan seolah-olah," pungkasnya. 

Diketahui, dalam kasus korupsi emas itu Kejagung menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (29/5).

Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.