LP3HI: Tak Ada Alasan Kejagung untuk Tidak Tersangkakan Menpora Dito dan Nistra Yohan di Kasus Korupsi BTS Rp 8 T

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Juni 2024 14:12 WIB
Menpora Dito Ariotedjo (Foto: Dok MI/Aswan)
Menpora Dito Ariotedjo (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menegaskan, tidak ada alasan lagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan Nistra Yohan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho begitu disapa Monitorindonesia.com, Selasa (4/6/2024) menyatakan bahwa penyebutan Nistra Yohan dan Menpora Dito tidak hanya di BAP.

Setidaknya, ada di 3 putusan dengan terpidana Irwan, Windi dan Anang. Artinya bukan lagi sekedar pernyataan Irwan sepihak tetapi sudah menjadi fakta hukum.

"Jika Kejagung sepakat bahwa putusan pengadilan harus dihormati, maka tidak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak meminta pertanggung jawaban pidana pada Nistra Yohan dan Menpora Dito. Konstruksi peristiwanya sama dengan terdakwa Sadikin dan Achsanul Qosasi, hanya beda tujuan pemberiannya saja," tegas Kurniawan.

Menpora Dito boleh saja membantah, tambah Kurniawan, tapi tunjukkan bukti bahwa dia tidak terima uang. Misalnya dengan membuka CCTV rumahnya, apakah pada malam itu Windi tidak ke rumahnya antar uang?

"Selama hanya berupa bantahan tanpa bukti, maka keterangan para saksi pada 3 putusan itulah yang menjadi pedoman," ungkap Kunriawan.

Dia pun mendesak Kejagung agar memasukkan Nistra Yohan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui. Dan bahkan Kejagung sudah melayangkan beberap panggilan, namun batang hidungnya tak kunjung nongol.

"Jika memang Nistra tidak diketahui keberadaannya, tinggal masukkan dia dalam DPO. Persoalannya tinggal berani atau tidak?" Kurniawan menandaskan.

Sementara itu, Koordinator Maryarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman turut menyayangkan Kejagung yang tak kunjung menangkap Nistra Yohan dan menjerat Menpora Dito.

"Aku sangat menyayangkan Kejagung belum jemput paksa Nistra Yohan," kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Selasa (4/6/2024).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum dengan jelas menyebutkan dalam dakwaan, bahwa ada pemberian uang senilai Rp27 miliar ke Menpora Dito Ariotedjo pada rentang waktu November hingga Desember 2022.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor DKI telah memerintahkan kepada Kejagung untuk melakukan pemeriksaan konfrontasi antara Dito Ariotedjo dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate. Namun begitu, instruksi tersebut dinilai cenderung diabaikan dan tidak pernah dilakukan Kejagung.

Adapun soal keterlibatan Dito Ariotedjo sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, Kurniawan hal itu jelas terlihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 17 Januari 2024, yang mengabulkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai justice collaborator.

“Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 58/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 17 Januari 2024, Dito Ariotedjo disebut telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 27 miliar dengan tujuan agar Termohon I menghentikan penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo,” ungkap Kunriawan.

Meski tetap melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap daftar nama yang disebut dalam putusan, Kejagung malah tidak menaikkan status Dito Ariotedjo sebagai tersangka.

“Padahal dengan konstruksi perbuatan yang sama, Termohon I telah menetapkan Edward Hutahean dan Sadikin Rusli yang dikembangkan pada penetapan tersangka pada Akhsanul Qosasih dalam tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo". 

"Bahwa perbuatan Termohon I yang melakukan tebang pilih dalam menangani perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo tersebut, seharusnya sudah dapat dijadikan alasan bagi Termohon II (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara penyidikan terhadap Dito Ariotedjo,” imbuh Kurniawan.