Mahfud Md Duga Ada Perebutan Mafia Timah pada Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88 AT Polri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juni 2024 10:10 WIB
Mahfud Md (Foto: Istimewa)
Mahfud Md (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamana (Menkopolhukam) Mahfud Md menduga ada perebutan kepemilikan mafia timah pada peristiwa penguntitan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88. 

Mengingat, kata Guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu pergantian pemerintahan semakin dekat. 

"Ini sebenarnya perebutan untuk pergantian owner mafia timah. Karena rezim akan berubah, sekarang ini akan mulai disingkirkan orang-orang yang sekarang jadi mafia dan di-back up itu,” kata Mahfud dalam akun YouTube Mahfud MD Official, seperti dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (5/6/2024).

Menurut Mahfud, peristiwa penguntitan itu merupakan cara agar orang-orang tertentu bisa ditangkap. Lalu, pemilik mafia saat ini bisa diganti seiring dengan era pemerintahan baru.

Dia mencatat masih ada kejanggalan yang perlu dijelaskan ke publik. Pertama, tugas Densus 88 yang menguntit jaksa adalah aneh. 

Mengutip penjelasan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai, Mahfud berujar jika tugas Densus 88 mengurus teror bukan korupsi.

Jika memang ada tugas atau perintah, seharusnya anggota Densus 88 dapat menunjukkan surat tugas.

“Kalau melakukan tugas harus jelas, masalahnya apa, surat tugasnya dari siapa? Ini ada enggak? Kalau enggak ada, kan gampang (diurus). Orangnya sudah ketangkep diinterogasi saja,” ungkap mantan Ketua MK itu.

Kedua, area Kejaksaan Agung seharusnya memang tidak bisa dimasuki oleh sembarang orang. “Lagipula, kenapa sesudah itu baru ada konvoi? Mestinya kan harus ada tiap malam, kalau memang mau menjaga keamanan,” bebernya.

Kejanggalan itulah yang seharusnya disampaikan pemerintah kepada publik. Mahfud menilai masyarakat memiliki hak untuk merasa tenteram dan aman. Sementara, pemerintah belum bisa menjelaskannya ke publik. 

“Kalau Kejaksaan Agung saja kena, apalagi yang bukan Kejaksaan Agung,” kata Mahfud.

Pun, Mahfud menyimpulkan bahwa peristiwa ini termasuk pelanggaran disiplin yang sangat berat. 

Setidaknya, jika di tingkat Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) belum bisa menyampaikan, maka Presiden dapat memberi penjelasan. (an)