Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Silfester Matutina, Mahfud MD: Jika Lari Minta Tim Tabur untuk Memburu

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 3 September 2025 13:22 WIB
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Istimewa)
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan jajaranya untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana Silfester Matutina.  

Merespons perkataan tersebut, Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa memang sudah seharusnya Jaksa Agung memerintahkan bukan hanya sekedar menyarankan eksekusi terhadap Silfester.

Hal ini disampaikan Mahfud di akun media sosial (medsos) X pribadinya @mohmahfudmd.

Dalam postingan tersebut, Ia meminta jaksa eksekutor untuk segera melaksanakan perintah Jaksa Agung dengan melakukan pemanggilan atau penjemputan terhadap terpidana Silfester Matutina. 

"Ya, bgt seharusnya Jaksa Agung. Bkn "menyarankan" melainkan "memerintahkan" kpd Kejati Jakarta Selatan utk mengeksekusi," tulis Mahfud, dikutip pada Rabu (3/9/2025).

Mahfud mengatakan jika Silfester diduga melarikan diri maka jaksa eksekutor bisa meminta bantuan kepada Tim Tangkap Buronan Kejaksaan atau pihak kepolisian untuk memburu dan mengeksekusi terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik tersebut.

"Dipanggil dan dijemput baik-baik. Jika diduga lari minta Tim Tabur (Tangkap Buronan) utk memburu. Kalau perlu, minta bantuan Polisi," lanjutnya. 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin buka suara soal Silfester Matutina yang tidak kunjung di eksekusi ke balik jeruji besi oleh jaksa eksekutor.

ST Burhanuddin menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana Silfester Matutina. 

“Sudah, kami sudah minta sebenarnya (eksekusi Silfester),” kata Burhanuddin, Selasa (2/9/2025).

ST Burhanuddin membantah bahwa pihaknya di kejaksaan melakukan pembiaran putusan pengadilan terhadap terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut. 

Ia memastikan bahwa jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat ini tengah mencari keberadaan Silfester Matutina. 

“Kita sedang cari, dan Kajari kan sedang mencari kan,” ujarnya.

Adapun, Silfester merupakan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam perkara tersebut ia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2019.

Namun hingga saat ini jaksa eksekutor masih belum mengeksekusi Silfester walaupun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak enam tahun lalu.

Topik:

Mahfud MD Jaksa Agung ST Burhanuddin Silfester Matutina