Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 3 September 2025 12:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarat, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Mantan Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah Nasrullah untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Nasrullah dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9/2025) hari ini. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain Nasrullah, KPK juga memanggil mantan Staf Kasi Pendaftaran Kemenag Ridwan Kurniawan bersama lima orang lainnya, yakni LAJ, NAD, MFA, WRM, dan MA.

Meski demikian, Budi masih belum merinci terkait informasi dan materi apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap kedelapan orang tersebut pada hari ini. 

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni delapan persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.

"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kemenag