Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung Garap Eks Dirut Antam Dkk

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Juni 2024 02:02 WIB
Ketut Sumedana (kiri) dan Kuntadi (kanan) (Foto: Dok MI)
Ketut Sumedana (kiri) dan Kuntadi (kanan) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 9 saksi kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022. Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Utama PT Emas Antam Indonesia, anak usaha PT Antam Tbk, berinisial BW.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 9 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).

Berikut ini daftar para saksi yang diperiksa:

1. BW selaku mantan Direktur Utama PT Emas Antam Indonesia/Marketing Manager UBPP LM Tahun 2011 s/d 2014.
2. STY selaku karyawan PT Antam Tbk.
3. YP selaku Operasional Lead Specialist PT Antam Tbk / Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode Oktober 2017 s/d Maret 2019.
4. AA selaku Product Development Manager PT Antam Tbk periode Oktober 2022 s/d saat ini.
5. II selaku Nickel and Others Key Account Manager/Research and Business Development Manager periode 2015 s/d 2017.
6. NSD selaku Tim Assessment LBMA PT Antam Tbk periode 2020 s/d 2021 dan Tim Compliance LBMA periode 2021 s/d 2022.
7. MRT selaku pensiunan karyawan (Marketing) PT Antam Tbk.
8. AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk.
9. MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.

"Kesembilan orang saksi yang diperiksa untuk keenam tersangka, yaitu tersangka TK,  HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan tersangka ID," ungkap Ketut.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam orang sebagai tersangka. Adapun modus keenam tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021 itu diduga mencetak emas berlogo Antam secara ilegal.

Enam orang tersangka itu merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:

- TK menjabat periode 2010-2011
- HN menjabat periode 2011-2013
- DM menjabat periode 2013-2017
- AH menjabat periode 2017-2019
- MAA menjabat periode 2019-2021
- ID menjabat periode 2021-2022

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kasus ini terjadi sejak 2010 hingga 2021. Dia mengatakan para tersangka itu melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.

Para tersangka diduga mencetak logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Dia menyebut hal itu membuat Antam, yang merupakan BUMN, mengalami kerugian.

"Tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar," kataKuntadi.

Dia menyebutkan emas 109 ton itu dicetak dalam berbagai ukuran. Emas ilegal itu diedarkan oleh para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

"Para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," tuturnya.

Kuntadi belum menjelaskan detail berapa kerugian negara dalam kasus ini. Dia mengatakan kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.