Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Kota Baubau Menyeruak, Kejagung Diminta Ambil Alih

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Juni 2024 15:20 WIB
Forum Pencari Keadilan Indonesia (FPKI) yang tergabung dari tiga lembaga menggelar aksi jilid 2 di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (21/6/2024). (Foto: Dok MI)
Forum Pencari Keadilan Indonesia (FPKI) yang tergabung dari tiga lembaga menggelar aksi jilid 2 di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (21/6/2024). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Forum Pencari Keadilan Indonesia (FPKI) yang tergabung dari tiga lembaga menggelar aksi jilid 2 di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (21/6/2024).

Aksi dilakukan setelah beberapa hari telah melakukan aksi di gedung Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) pada tanggal 14 Juni 2024.

FPKI meminta Kejagung untuk segera mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Kota Baubau Rp 160 miliar yang melibatkan eks Wali Kota Baubau, Kadis PUPR, dan para bos perusahaan pemenang tender.

"Kami meminta Kejagung RI untuk segera mengambil alih kasus ini, karena kami kecewa terhadap APH Sulawesi Tenggara (Sultra) tak kunjung menuntaskan kasus ini," kata Korlap Aksi, Amrin Ajira.

Pasalnya, ada 4 perusahaan pemenang tender yang mengerjakan proyek dengan nilai fantastis tersebut, yakni Jalan Sorawolio-Bukti Asri dengan anggran kurang lebih Rp 39 miliar di kerjakan oleh PT Merah Putih, Jalan Bungi-Sorawolio dengan anggaran kurang lebih Rp 43 miliar dikerjakan PT Garangga Cipta Pratama.

Sementara Jalan Waborobo-Batu Popi dengan anggaran kurang lebih Rp 41 miliar yang dikerjakan PT Mahardika Pertama Mandiri dan Jalan Bukit Asri-Batu Popi dengan anggaran kurang lebih Rp 40 miliar yang dikerjakan PT Meutia Segar.

"Berdasarkan temuan BPK yang kami kantongi dua diantara 4 perusahaan pemenang tender terjadi kekurangan volume yang merugikan keuangan negara antara lain adalah PT Garangga Cipta Pratama dengan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1.994.668.834.05," beber Amrin sapaannya.

Selain itu, PT Mahardika Pertama Mandiri mengerjakan jalan mulai dari Waborobo-Batupopi dengan anggaran kurang lebih Rp 43 miliar juga dalam data BPK tercatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 2.230.818.806.60.

Sementara PT Merah Putih yang mengelola anggaran kurang lebih Rp 39 miliar dan PT Meutia Segar mengelola kurang lebih Rp 40 miliar, diduga melakukan pekerjaan jalan tidak sesuai dengan spesifikasi dan bahan material sehingga di beberapa titik yang dikerjakan oleh 2 perusahaan di atas mengalami kerusakan yang cukup parah.

"Laporan kami sudah diterima di Kejaksaan Agung dan akan segera diproses, ini adalah gerakan kedua kalinya setelah KPK RI, setelah ini kita akan menyusun laporkan kembli dan akan melaporkam ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Mabes Polri," ungkap Amrin.

Alkindi menambahkan, bahwa penerapan hukum positif di Indonesia harus tegak lurus demi keadilan dan kebenaran, jika para terduga pejabat korup terus dibiarkan berkeliaran sampai kapan negara ini akan maju.

Selain itu, mahasiswa Unas Jakarta ini juga mengatakan bahwa kasus dugaan rasuah ini harus menjadi perhatian khusus oleh KPK, Kejagung dan Mabes Polri.

"Kita pastikan gerakan ini akan terus berlanjut, tak akan terhenti sampai ada titik terang kasus yang terjadi di Baubau dibuka secara transparan dan akuntabel yang berkeadilan," tegas Alkindi.