Jalankan Perintah Eksekusi, Jaksa Eksekutor Jebloskan Harvey Moeis ke Balik Jeruji Besi
 
                     
                    
                Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataan terkait eksekusi putusan pengadilan terhadap Harvey Moeis yang merupakan terpidana kasus korupsi tata kelola komoditas timah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengeksekusi Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Ternyata sudah dieksekusi pidananya oleh jaksa eksekutor Kejari Jaksel," kata Anang Supriatna, dikutip Jumat (31/10/2025).
Anang mengatakan bahwa jaksa eksekutor telah menjebloskan terpidana kasus korupsi tata kelola komoditas timah tersebut ke Lapas Cibinong.
Ia memastikan perintah eksekusi dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap Harvey Moeis telah dilakukan jaksa eksekutor sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diberitakan sebelumya, Kejagung mengaku masih menunggu salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah untuk mengeksekusi Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah.
“Kita nunggu salinan resminya secara lengkap,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (28/10/2025).
Anang mengatakan bahwa jaksa eksekutor harus berhati-hati dalam menjalankan perintah eksekusi. Meski demikian, Anang memastikan tidak ada kendala dalam pelaksanaan perintah eksekusi terhadap Harvey Moeis.
“Toh juga diam masih ditahan kan enggak ada masalah. Eksekusi kan hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan kan juga tetap ditahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anang memastikan bahwa jaksa eksekutor akan langsung mengeksekusi Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah menerima salinan putusan.
“Itu eksekutornya akan segera dilaksanakan oleh Jakarta Selatan ya, Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah pada tingkat banding.
Sebelumnya Harvey dijatuhi vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
Putusan banding yang memperberat hukuman Harvey Moeis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (13/02/2025).
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan masa tahanan kepada Harvey.
"Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan," kata Hakim.
Dalam putusan banding, Majelis Hakim juga menambah kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara terhadap Harvey, dari awalnya sebesar Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika Harvey tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu yang telah ditetapkan. Maka, harta benda milik Harvey akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Lalu, apabila Harvey tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut. Maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Topik:
Kejagung Harvey Moeis Korupsi Tata Kelola TimahBerita Terkait
 
    
    
        Usai Wawali Erwin, Kejari Tak Menutup Kemungkinan "Garap" Wali Kota Bandung Muhammad Farhan
4 jam yang lalu
 
    
    
        Usut Korupsi Pengadaan Chromebook, Kejagung Periksa Admin e-Katalog PT Samafitro
9 jam yang lalu
 
    
    
        Kejagung Bantah Kabar OTT yang Menyeret Wakil Wali Kota Bandung: Hanya Diperiksa
10 jam yang lalu
 
    
    
        Kejari Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Bandung Erwin ke Luar Negeri, Ini Dugaan Kasus Korupsinya!
22 jam yang lalu
 
     
 
    