Pejabat Antam Kembali Dicecar Kejagung soal Korupsi 109 Ton Emas

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Juni 2024 23:20 WIB
Gedung Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)
Gedung Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Trading and Services Manager Bureau Head pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk inisial MAK diperiksa Kejakasaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton, Senin (24/6/2024).

Kasus ini telah menyeret 6 tersangka yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

Kendati, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yang merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.

Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Kejagung menyebut keenam tersangka itu diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.