Marcella Cs Bentuk Group Chat Dengan Nama Samaran: Bahas Pembentukan Opini Negatif Penanganan Perkara CPO

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Advokat Marcella Santoso (Foto: Istimewa)
Advokat Marcella Santoso (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa terdakwa Marcella Santoso bersama Junaedi Saibih, Andi Ahmad Nur Darwin dan Brian Manuel membuat group chat melalui aplikasi signal messenger dengan nama 'grup chattery' yang digunakan untuk membahas skenario operasi media terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Jaksa mengatakan bahwa masing-masing dari mereka menggunakan nama samaran untuk berkomunikasi melalui group chat tersebut. Dalam group itu, Marcella menggunakan nama Cell atau Yuko atau Moana, Junaedi menggunakan nama Doppio The Cat atau Piccolo, Andi menyamarkan namanya menjadi Sibaik atau Baik dan Brian menggunakan nama Bri atau Bray atau Odyn. 

“Dalam komunikasinya, mereka menggunakan nama samaran. Untuk Marcella nama samarannya Cell atau Yuko atau Moana, nama samaran Junaedi Saibih adalah Doppio The Cat atau Piccolo, nama samaran Andi Ahmad Nur Darwin adalah Sibaik atau Baik dan nama samaran Brian Manuel yakni Bri atau Bray atau Odyn,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). 

Adapun, Jaksa mengatakan bahwa Marcella cs meminta bayaran dari direksi tiga korporasi yang terlibat dalam perkara korupsi ekspor CPO. Biaya itu diminta oleh Marcela Cs untuk menjalankan operasi media terkait pembuatan berita dan opini negatif dalam perkara korupsi CPO yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiga korporasi besar yang terlibat dalam perkara korupsi ekspor CPO tersebut adalah Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Jaksa menyebut bahwa dalam menjalankan aksinya, Marcella mengajak terdakwa Tian Bahtiar yang merupakan Direktur Pemberitaan Jaktv untuk membuat program acara di stasiun televisi Jaktv. Program tersebut ditujukan untuk mendiskreditkan kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi CPO.

“Adapun narasumber pada program itu yakni terdakwa Junaedi Saibih sebagai praktisi hukum, Marcella sebagai penasehat hukum tiga korporasi minyak goreng, Andi Ahmad Nur Darwin mewakili praktisi hukum dan Prof Agus Joko Pramono mewakili akademisi. Sedangkan host acara tersebut adalah Tian Bahtiar,” ungkap jaksa.

Selain itu, Jaksa mengatakan bahwa Tian juga menghubungi kordinator wartawan dari salah satu media mainstream bernama Ahmad Fahrur Rozie alias Alung. Dalam operasi media ini, Tian mendapatkan bayaran dari tiga korporasi tersebut sebesar Rp 333 juta yang diberikan secara langsung di kantor PT Wilmar. 

“Tian Bahtiar mendapat total bayaran sebesar Rp333 juta dari tiga korporasi secara tunai di kantor PT Wilmar,” ujarnya.

Dari bayaran sebesar Rp 333 juta yang diterima dari tiga korporasi tersebut, Tian memberikan Rp 183 juta kepada Alung untuk biaya pembuatan berita positif di puluhan media mainstream terkait pelaksanaan atau produksi CPO yang dilakukan ketiga korporasi tersebut.

Topik:

Marcella Santoso Korupsi Ekspos CPO Kejagung PN Tipikor Jakpus