Eks Pejabat PT SCC Digarap KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Juli 2024 14:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma yang merupakan anak usaha PT Telkom (Persero), Telkom Group.

Mereka terdiri dari Head of Project Manager PT SCC tahun 2016-2020 Zainur Saiman, pensiunan PT Telkom, Gatot Wahyudianto, serta VP Legal and Compliance PT SCC tahun 2015-2022 Kurniawan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada Monitorindonesia.com, Senin (15/7/2024).

Diketahui, setiap saksi yang dipanggil KPK, diduga mengetahui dan mengalami peristiwa tindak pidana.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di anak perusahaan PT Telkom. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Lembaga antikorupsi mengingatkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara untuk tidak mencoba menghalangi proses penyidikan. "Penyidik saat ini masih menelusuri terkait informasi tersebut dan memastikan bahwa tidak ada pihak-pihak yang berusaha untuk menghalangi proses penyidikan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Tessa.

Dia menyebut KPK mendapatkan informasi ada pihak yang mengembalikan uang hasil korupsi ke rekening PT SCC. "Kami mendapatkan informasi bahwa pihak terkait ada yang mengembalikan sejumlah uang, kembali ke rekening PT Sigma Cipta Caraka," tegas Tessa