Akhir Pelarian Alex Denni Terpidana Korupsi Proyek Dana PT Telkom, Buron Sejak 2013

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juli 2024 17:23 WIB
Alex Denni mengenakan kaos kuning (Foto: Dok MI/Net/Ist)
Alex Denni mengenakan kaos kuning (Foto: Dok MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Tim Tangkap buron Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Alex Denni yang merupakan mantan pejabat eselon I Kementerian PANRB yang telah belasan tahun berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Alex Denni adalah terpidana yang masuk daftar cekal oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) dalam perkara tindak pidana korupsi pada proyek distrik job manual pada pekerjaan analisa di PT Telkom Tbk pada tahun 2013 lalu.  

Hal ini diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung ( MA) yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek distrik job manual di PT Telkom Tbk tahun 2013.  

Kronologi penangkapan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Irfan Wibowo menyatakan, Alex Denni terpidana kasus korupsi itu ditangkap aparat Kejaksaan pada Kamis (18/7/2024).

Penangkapan dilakukan setelah Alex Denni baru saja kembali ke Indonesia usai berlibur bersama keluarga di Italia. "Dia merupakan terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom tahun anggaran 2003," kata Irfan Wibowo, Jumat (19/7/2024) kemarin.

Irfan menambahkan, Alex Denni ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jabar dan Kejari Bandung. Pria berkacamata yang pernah menduduki jabatan penting di sejumlah BUMN ini ditangkap setelah diketahui terdeteksi berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, usai kembali dari Italia.

"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan dan dikirim ke Lapas Sukamiskin," lanjut Irfan. 

Irfan membenarkan Alex Denni merupakan mantan pejabat eselon I di Kementerian PANRB dan juga Kementerian BUMN. "Ya, beliau mantan pejabat eselon I," jelasnya. 

Penangkapan dan Konstruksi Hukum Kasi Intel Wawan Setiawan mengungkapkan, penangkapan terhadap Alex Denni dilakukan setelah dua pekan sebelumnya dikeluarkan surat pencekalan. 

"Setelah kita keluarkan surat pencekalan, yang bersangkutan ternyata ke Italia dan baru pulang serta terdeteksi ada di Bandara Soekarno-Hatta". 

"Mendapat info itu kami lakukan aksi, lakukan koordinasi dan penjemputan serta eksekusi. Tapi kendala jarak antara Bandung dan Bandara Soekarno-Hatta, kami akhirnya minta bantuan Kejagung," katanya. 

Konstruksi hukum
Alex Denni sebelumnya telah divonis PN Bandung pada 2007 dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia. 

Kasus yang menjerat Alex Denni berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau dinstinct job manual (DJM) pada 2003 silam. 

Saat itu, Alex Denni berstatus sebagai Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti yang menjalankan jasa konsultan tersebut.

Namun setelah itu, Alex Denni tidak ditahan. Setelah putusan kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali yang tak pernah digubris Alex Denni. "Akhirnya kemarin malam berhasil kita tangkap. Hari ini mau kita eksekusi ke Lapas Sukamiskin," kata Wawan. (fn)