Polri Sidik Korupsi BUMD PT Sarana Pembangunan Riau

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Juli 2024 22:42 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)
Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Bareskrim Polri membuka penyidikan tentang dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Dugaan korupsi diduga berkaitan dengan operasional pada Blok Migas Langgak periode 2010-2015.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidikan dilakukan usai dilaksanakan gelar perkara pada kasus tersebut, Jumat (12/7/2024).

Hasilnya, Bareskrim menyimpulkan adanya unsur pidana pada peristiwa tersebut.

“Penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi, pengumpulan dan penyitaan bukti dan koordinasi dengan ahli dari BPKP Perwakilan Riau yang sebelumnya telah menerbitkan laporan hasil audit investigatif terkait objek perkara,” kata Trunoyudo, Minggu (21/7/2024).

Meski demikian, pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka pada kasus dugaan korupsi ini. Dia hanya mengatakan, para pelaku ke depannya berpotensi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor.

Para penyidik juga masih memperkuat kontruksi perkara korupsi tersebut. Hal ini yang menjadi dasar masih akan dilakukan sejumlah kegiatan untuk pendalaman informasi dan bukti.

“Penyidik Tipidkor Bareskrim akan melanjutkan proses melalui kegiatan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya,” tandasnya.