Azmi Syahputra: Judi Online Harus Disikat Habis, Jangan Pernah Berikan Keleluasan Sedikitpun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Juli 2024 01:29 WIB
Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)
Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK layak diapresiasi yang terus menjaga kewenangannya untuk memblokir rekening yang teridentifikasi pada kegiatan ilegal terutama judi online .

"OJK layak diapresiasi atas pemblokiran 7000an rekening dan perlu dikuatkan kewenangannya. Jadi Pemerintah tidak boleh ragu-ragu apalagi memberikan celah kompromi untuk judi online ini, harus ditumpas tuntas atau disikat habis secara konsekuan dan sungguh- sungguh," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra kepada Monitorindonesia.com, Senin (22/7/2024).

Sebab, tambah Azmi, judi merupakan sumber kerawanan bagi masyarakat yang dapat menimbulkan daya dorong berbuat kejahatan jika dibiarkan leluasa seperti saat ini.

Beberapa catatan dan faktor penting dalam pemberantasan judi ini terutama pada aspek pencegahan dan sanksi yang belum maksimal selama ini ditegakkan terutama sejak fase awal begitu diketahui harus berani otomatis tutup rekening.

Dan menyita semua keuangan yang ada dalam rekening untuk disetorkan ke kas negara, sepanjang diketahui berasal bersumber dari aktivitas judi.

"Langkah tindakan terukur ini harus dilaksanakan karenanya perlu peraturan segera untuk ini," tegas Sekjen Mahupiki itu.

Pemerintah harus bekerja lebih keras lagi, untuk mempersempit ruang gerak judi online, dan bagi kementerian kominfo tidak menyerahkan semuanya pada jasa provider untuk blokir situs-situs judi online.

"Ditingkatkan lagi patroli cyber termasuk pengawasan terhadap provider patroli cyber," kata Azmi melanjutkan.

Jika ini menjadi langkah pencegahan konkrit termasuk komitmen dalam menyikapi judi online serta perubahan sosial, maka semua pihak dan elemen penyelenggara negara harus sinergis.

Dan bekerja sama untuk menyatakan dan bersikap perang melawan judi online tanpa pengecualian.

Sehingga harus ada hukum yang bersifat aktif guna melakukan adaptasi perubahan sosial yang memuat sanksi yang tegas, cepat dan terpadu serta diperberat bagi siapapun terutama ditujukan bagi pelaku usaha ( bandar judinya) maupun pelaku yang turut serta membantu usaha aktivitas judionline ini.

"Termasuk yang mengiklankan dan bagi siapapun yang mentransmisikan perjudian online, apalagi pihak-pihak yang membekingi harus ada penegakan hukum yang berkualitas terutama aparatur hukum maupun oknum penyelenggara negara yang terlibat dalam praktik judi online," demikian Azmi Syahputra. (ar)