Deret Jabatan Strategis Alex Denni selama 11 Tahun Buron, Di BNI hingga Bank Mandiri!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Juli 2024 06:03 WIB
Alex Denni mengenakan kaos kuning saat diamankan pihak Kejaksaan (Foto: Dok MI)
Alex Denni mengenakan kaos kuning saat diamankan pihak Kejaksaan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Berstatus sebagai buronan selama 11 tahun (sejak 2013), Alex Denni mengembang beberapa jabatan. Kariernya begitu moncer ketika ia menjadi anak buah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. 

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, Alex Denni setidaknya sempat menjabat sebagai:
1. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brikorasi (PANRB) (2021-2023)
2. Komisaris PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (2022)
3. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM),Teknologi, dan Informasi BUMN (2020-2021)
4. Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Tranformasi (Human Capital & Transformation) PT Jasa Marga (2018-2020)
5. Chief Human Capital Officer PT Bank Negara Indonesia (BNI) (2016-2018) 
6. Chief Transformation Officer Dharma Satya Nusantara Group (2014-2016)
7. Senior VP Human Capital Strategy and Policy Group PT Bank Mandiri (2013)

Kini Alex Denni tak bisa berkeliaran lagi. Pasalnya, dia sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat (Jabar) untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor 163 K/Pid.Sus/2013 tanggal 7 September 2013,

Adapun Alex Denni ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung, pada Jum'at (17/7/2024). Dia terpidana korupsi terkait pengadaan proyek distinct job manual (pekerjaan analisa tahun 2003) di PT Telkom Tbk tahun 2003 di PT Telkom Indonesia (TLKM).

Dalam putusan MA itu, menyatakan bahwa Alex Denni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan pidana selama 1 tahun, denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti Rp 789 juta.

Secuil kronologi
Pada tahun 2003, Alex menjabat sebagai Dirut PT Parardhya Mitra Karti. Pada masa itu, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah selaku Direktur SDM Niskung serta Asisten Kebijakan SDM pada Direktorat SDM Niskung PT Telkom Indonesia menunjuk perusahaan Alex sebagai konsultan analisa jabatan.

Proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan tersebut dianggarkan sebesar Rp 5,7 miliar. Kendati, pihak kejaksaan mengendus adanya kongkalikong dalam proyek itu. Kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 2,7 miliar.

Adapun kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri, pada 2006 lalu, dan vonis pada 29 Oktober 2007. Pengadilan memvonis Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kenapa baru dieksekusi?
Mestinya, Alex Denni sudah menikmati hidup dengan tenang, dengan segala jabatan yang diembannya. Tapi, Jumat (19/7/2024) dia ditangkap Kejaksaan Negeri Bandung, dan dijebloskan ke penjara. 

Alex Denni dibui atas kasus korupsi yang telah inkracht sejak 26 Juni 2013, tapi eksekusinya baru dilakukan 11 tahun kemudian. Kata ICW, inilah potret bobroknya penegakan hukum di Tanah Air. 

Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (21/7/2024), peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan, putusan itu, menimbulkan banyak tanda tanya besar. 

Pegiat LSM antikorupsi itu, tidak bisa menerima alasan Kejari Bandung yang mengaku baru menerima Akta Pemberitahuan Kasasi pada 4 April 2024 dan sudah 3 kali memanggil. 

“Kejari Bandung dalam putusan Kasasi adalah salah satu pihak, tidak mungkin tidak tahu bahwa putusan tersebut telah inkracht," ujarnya.

Kurnia Ramadhana mempertanyakan kenapa Kejari Bandung tidak meminta saja salinan putusan kasasi untuk kemudian mengeksekusi Alex?. Atas kebobrokan penegakan hukum itu, ia menyarankan Kejaksaan Agung memeriksa Kajari Bandung. 

"Kejagung harus memeriksa Kepala Kejari Bandung, terutama yang menjabat pada tahun 2013 saat perkara tersebut inkracht," kata Kurnia Ramadhana.

Kurnia Ramadhana mempertanyakan, proses seleksi ketat dengan penelusuran rekam jejak sebelum Alex mengemban posisi strategis yang sempat dia jabat itu. “Kami mempertanyakan bagaimana mekanisme pemilihan pejabat publik di instansi-instansi tersebut?" 

Bahkan Badan Intelijen Negara (BIN) pun terlibat dalam menelusuri rekam jejak calon pejabat, sebagaimana aturan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 Tentang Tim Penilai Akhir, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.

Menanggapi kritik ICW itu, Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Wawan Setiawan mengatakan, hak ICW untuk bicara, pihaknya tidak bisa melarang.

“Faktanya kami baru menerima (salinan putusan kasasi) April dan langsung kami tindak lanjuti dengan pemanggilan dan pencarian sampai akhirnya diterbitkan Surat Pencekalan dan hasil akhirnya adalah penangkapan beliau (Alex) di Bandara Soekarno Hatta Jakarta," kata Wawan Setiawan. (wan)