KPK Belum Jebloskan Sekjen DPR RI Indra Iskandar ke Tahanan, Ada Intervensi?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juli 2024 15:47 WIB
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar saat memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar saat memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menahan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar meski yang bersangkutan sudah mencabut permohonan praperadilannya terkait penetapannya sebagai tersangka. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indra sudah mencabut permohonan praperadilannya mengenai sah atau tidaknya penyitaan dan penetapannya sebagai tersangka terkait pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 pada Senin (27/5/2024).

Akan tetapi, hingga Selasa (23/7/2024), Indra belum ditahan KPK. 

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, tak banyak komentar. Soalnya belum ada informasi lebih lanjut dari kawan-kawan penyidik. " Belum ada update dari penyidiknya," kata Tessa.

Apakah ada intervensi? 
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, dalam kasus ini bukan karena adanya intervensi. 

“Intervensi tidak ada,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024) lalu.

Pihaknya belum menahan Indra lantaran salah satu unsur pasal yang diduga dilanggar belum terpenuhi. "Memang pasal yang dipersangkakan, pasal yang digunakan itu pasal 2 pasal 3 ya, di perkara itu, ya perkara pengadaan. Itu menjadi salah satu unsur pasal yang harus kami penuhi. Ditunggu saja ya,” tandas Asep.

KPK sejauh ini sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka juga sudah mencegah tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus ini pergi ke luar negeri.

Berdasarkan sumber Monitorindonesia.com, mereka yang dicegah ialah Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman dari pihak swasta.

Saat diperiksa KPK pada Rabu (15/5/2024), Indra mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan apa yang diketahuinya terkait perkara ini kepada penyidik KPK. Ia yakin KPK akan bekerja secara profesional.

Penggeledahan
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan yang dilaksanakan pada 29-30 April 2024 lalu.

“Ada juga bukti elektronik dan temuan transaksi keuangan, yang berupa transfer sejumlah uang yang diduga punya hubungan dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penggeledahan,” kata juru bicara KPK saat itu, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, (2/5/2024).

Sebelum menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada Selasa, 30 April 2024, KPK terlebih dahulu menggeledah di empat tempat pada Senin, 29 April 2024. 

Adapun empat lokasi penggeledahan di Jakarta itu di antaranya di Bintaro, Gatot Soebroto, Tebet, dan Kemayoran.  “Di DPR itu di seluruh ruangan di sana, bahkan ruang biro dan staf. Kalau empat lokasi itu merupakan rumah kediaman/kantor dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Berdasarkan berita acara penggeledahan dan penyitaan tertanggal 29 April 2024, yang berupa, KPK menyita beberapa dokumen dan barang yang tujuannya untuk melengkapi alat bukti kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Adapun barang-barang itu yakni selembar dokumen tindasan bukti setoran Bank BCA atas nama FARIDA ALAMSJA tanggal 7/2/2020 Nomor Rekening tujuan 2216003222 nama Pemilik Rekening FARIDA ALAMSJA dengan nominal Rp 65 juta. 

“Selembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama FARIDA ALAMSJA tanggal 7/2/2020 Nomor Rekening tujuan 4583973721 nama pemilik rekening FARIDA ALAMSJA dengan nominal Rp 150 juta,” kata tim kuasa hukum Indra Iskandar, Munathsir Mustaman, dalam dokumen petitum praperadilan.

Dokumen lain yang disita KPK adalah selembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama FARIDA ALAMSJA tanggal 7/2/2020 Nomor Rekening tujuan 2883153839 nama pemilik rekening PT. COPYLAS INDONESIA dengan nominal Rp 35.100.000.

“Selembar dokumen printout Nota dinas Nomor : ... / BP.01/02/2020 dari Kepala Biro Pemberitaan Parlemen kepada Kuasa Pengguna Anggaran Setjen dan BKD. Hal Revisi DI Tahun 2020, tanggal 17 Februari 2020,” jelasnya.

Ada pula sebuah tas warna hitam merek MONTBLANC yang di dalamnya terdapat uang tunai dengan rincian, uang pecahan Rp 100.000 yang berjumlah 801 lembar; uang pecahan Rp 50.000 yang  berjumlah 5000 lembar; 9 amplop warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 10 lembar; 1 amplop warna putih yang didalamnya terdapat uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 6 lembar.

“1 buah sepeda warna Biru Toska merek YETI SB165; 1 (satu) Handphone merk Apple, model : i Phone 14 Pro Max, nomor Model : MQAM3PA/A, S/N: GPWW/P6MX14, yang di dalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan nomor kode : 0025 0000 0871 5940. Pemilik: Farida Alamsja,” katanya. (ar)