12 Tahun jadi Buronan, Dewi Sartika Akhirnya Diringkus juga

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Juli 2024 18:09 WIB
Terpidana perkara penipuan Dewi Sartika saat berada di Kejati Riau usai diamankan di Batam. (Foto: Antara)
Terpidana perkara penipuan Dewi Sartika saat berada di Kejati Riau usai diamankan di Batam. (Foto: Antara)

Pekanbaru, MI- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau meringkus terpidana perkara penipuan bernama Dewi Sartika di Batam, Kepulauan Riau, usai 12 tahun lamanya menjadi buronan petugas sejak kasusnya berkekuatan hukum tetap 2012.
 
"Ditangkap di sebuah rumah di perumahan Vila Pesona Asri blok C 11 Nomor 3, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau," ujar Wakil Kepala Kejati Riau Rini Hartatie di Pekanbaru, Selasa (23/7/2024).
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dewi Sartika merupakan seorang kontraktor yang terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp62 juta terhadap Abdul Manan dan Kelik Santoso pada 13 November 2009. Seiring bergulirnya waktu, perkara tersebut pun dinyatakan inkrah dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Dewi.
 
"Terpidana disidangkan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian di Kabupaten Rokan Hulu. Seluruh proses penanganan perkara sudah dilakukan hingga putusan MA pada 2012," jelas Rini.
 
Berdasarkan putusan MA memutuskan Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Namun Dewi tak mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tak diketahui keberadaannya.

Kendati dinyatakan bersalah, Dewi memilih untuk kabur sejak tahun 2012 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaannya baru terpantau sejak beberapa hari terakhir. "Selama tiga hari belakangan, tim intelijen pemantauan melacak keberadaan terpidana berada di Batam. Alhamdulillah dapat ditangkap," pungkasnya.

Dengan telah ditangkapnya, menurut dia, proses selanjutnya adalah pelaksanaan eksekusi. Dewi dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pasir Pengaraian, Rohul.