Ini Nama-nama yang Diduga Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juli 2024 18:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku (HM). Pencegahan itu berlaku sejak 22 Juli 2024 kemarin. 

"KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Namun demikian, Tessa enggan menyebutkan secara gamblang identitas dari pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri. Dia hanya menyebutkan inisial dari mereka. "Inisial (yang dicegah ke luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB," katanya. 

Tessa menambahkan pencegahan yang dimaksud guna kepentingan penyidikan kasus tersebut. Pencegahan, kata Tessa, berlaku untuk enam bulan yang akan datang.

"Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," paparnya. 

Berdasarkan sumber Monitorindonesia.com, lima orang yang dicegah ke luar negeri adalah, Kusnadi (K), Simeon Petrus (SP), Dona Berisa (DB) selaku swasta, Yanuar Prawira Wasesa (YPW), dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku pengacara. (ar)

Topik:

KPK Harun Masiku