KPK Periksa Lagi Komisaris Asiatel Globalindo Tan Heng Lok di Kasus Telkom, Wah...,Ada Apa Nih?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juli 2024 18:45 WIB
Komisaris PT Asiatel Globalindo dan pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Tan Heng Lok
Komisaris PT Asiatel Globalindo dan pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Tan Heng Lok

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kembali terhadap Komisaris PT Asiatel Globalindo untuk diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat elektronik di PT Telkom (Persero) dan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2024)

Komisaris yang kembali dipanggil oleh tim penyidik KPK tersebut adalah Tan Heng Lok (THL). Selain THL, tim penyidik KPK juga melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar (VAK).

Selain dua pihak dari PT Asiatel Globalindo, tim penyidik KPK juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua pihak lain, diantaranya Direktur PT Erakomp Infonusa, Ferry Tan (FT); dan Direktur PT Telering Onyx Pratama, Somad Tjuar (ST).

Tan Heng Lok selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 13.25 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, penyidik KPK telah beberapa kali memeriksa THL. Akan tetapi, sampai saat ini, KPK masih belum sampaikan nama-nama tersangka terkait dengan kasus tersebut.

Namun, KPK sebelumnya juga telah melakukan pencegahan terhadap enam orang yang diduga mengetahui terkait dengan kasus tersebut. Enam orang tersebut adalah mantan EVP DES PT Telkom, Siti Choirina; dan mantan Direktur Utama PT Infrastruktur Telkom atau Telkom Infra, Paruhum Natigor Sitorus.

Pemilik PT TOP, Tan Heng Lok; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; Direktur Utama PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Ferry Tan.