KPK Bidik Tersangka Baru Gratifikasi-TPPU Abdul Gani! Pejabat ESDM Siap-siap Saja

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juli 2024 1 hari yang lalu
Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral atau ESDM (Foto: Dok MI/Aswan)
Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral atau ESDM (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka potensi untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Hal ini diungkap usai penyidik lembaga antirasuah tersebut menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024) kemarin.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang berpotensi menjadi dasar pengembangan atas kasus korupsi di Maluku Utara.

“Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (25/7/2024)

Menurut dia, penggeledahan Kantor Ditjen Minerba ESDM masih dalam kaitan dugaan pemberian hadiah ataupun janji kepada Abdul Gani sebagai kepala daerah di Maluku Utara. 

Gratifikasi tersebut diduga sebagai pemulus pengurusan sejumlah perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara; termasuk yang dilakukan oleh tersangka Muhaimin Syarif (MS).

“Kegiatan penggeledahan telah selesai kemarin sore [24/7], untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen atau surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tsk AGK dan MS,” kata Tessa.

Terkait hal itu, Kementerian ESDM mengklaim akan mendukung proses hukum yang berlangsung di KPK. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Agus Cahyono Adi menilai, lembaganya juga mendukung proses pemberantasan korupsi.

"Kami terus mendukung KPK dan APH [aparat penegak hukum] lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM," kata Agus Cahyono.