Komisi III Nilai Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Tak Masuk Akal

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 29 Juli 2024 2 jam yang lalu
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (kiri). (Foto: MI/Dhanis)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (kiri). (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menilai dibebaskannya Gregorius Ronald Tannur dari kasus penganiayaan dan pembunuhan sadis kekasihnya Dini Sera Afrianti, oleh majelis hakim Erintuah Damanik merupakan keputusan yang janggal. 

"Kami melihat ini sangat sangat janggal karenanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). 

Menurut dia, vonis bebas tanpa syarat oleh majelis hakim terhadap anak dari Anggota DPR RI Edwar Tannur itu tidak bisa diterima oleh akal sehat. 

"Sebenarnya enggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas," ucap Habiburokhman. 

"Saya kebetulan adalah mantan advokat, saya paham sekali bahwa semestinya menurut saya hakim bisa menerapkan prinsip setidaknya ini, prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan, atau delus evantualis," tambahnya. 

Sabab itu, ia pun mempertanyakan keputusan hakim yang seharusnya majelis hakim itu bisa menerapkan prinsip pembuktian sirkumtansial evident.

"Ya artinya bukti yang indirect yang tidak langsung, karena dari rangkaian peristiwa misalnya dimasukkan ke bagasi dan lain sebagainya ya artinya memang secara garis besar ini mengarah pada si terdakwa, kenapa kok bisa dibebaskan dalam perkara seperti ini," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas tanpa syarat oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024, malam.

"Benar bahwa GRT (Gregorius Ronald Tannur) telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada (Rabu) tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB," kata kata Karutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati, Minggu (28/7/2024).

Adapun syarat pengeluaran yang ditentukan telah ada kekuatan hukum tetap. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tanggal 24 Juli 2024.

"Dan ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024," ungkap Hendrajati.

Pihaknya hanya menindaklanjuti putusan hakim dan eksekusi jaksa sesuai prosedur. "Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Gregorius Ronald Tanur dipidana setelah tewasnya Dini Sera Afrianti, seusai keduanya karaoke di Blackhole KTV di Lenmarc Surabaya, Oktober 2023 silam.

Ronald yang juga kekasih korban diseret ke meja hukum. Ia didakwa atas hilangnya nyawa kekasihnya tersebut.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pidana sesuai ketentuan di Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengajukan kasasi setelah majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menegaskan pihaknya yakin Dini Sera Afriyanti meninggal akibat kekerasan, sesuai hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya luka di hati korban akibat pukulan benda tumpul.

“Dari hasil forensik dan visum et repertum, ada poin yang menyatakan bahwa hati korban mengalami kerusakan. Selain itu, pada fisik korban juga terdapat bekas lindasan ban mobil,” tukas Putu Arya.