Komisi III DPR Minta Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri dan Panggil MA-KY

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Juli 2024 3 jam yang lalu
Gregorius Ronald Tannur (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)
Gregorius Ronald Tannur (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)

Jakarta, MI - Komisi III DPR meminta Ronald Tannur dicekal ke luar negeri. Pasalnya, perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons vonis bebas Ronald Tanur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Vonis itu menimbulkan polemik.

"Karena memang belum inkracht masih dalam proses hukum," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut pencekalan perlu dilakukan karena ada dorongan untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut. Jika Ronald kabur ke luar negeri, proses hukum yang dilakukan bakal sia-sia.

"Akan percuma proses hukum, akan sia-sia proses hukum, kalau ketika diputus si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia," ungkap dia.
 
Panggil MA dan KY
Di sisi lain, Komisi III DPR akan memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang berikutnya. Pemanggilan ini terkait vonis bebas Ronald Tannur yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

"Masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY dan kami juga akan mengundang Mahkamah Agung untuk membahas masalah ini," ujar dia.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Damanik menegaskan putra dari politisi PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.

Selain itu Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.