KPK Bantah OTT di Balikpapan, Tersangka Korupsi LPEI Dikantongi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar operasi tangkap tangan di Kota Balikpapan, tepatnya di Komplek Rumah Toko (Ruko) Little China AB6/22, Balikpapan Baru, Jumat (2/8/2024) (Foto: Antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar operasi tangkap tangan di Kota Balikpapan, tepatnya di Komplek Rumah Toko (Ruko) Little China AB6/22, Balikpapan Baru, Jumat (2/8/2024) (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat dikabarkan tengah melakukan penindakan suatu kasus di kawasan Balikpapan, Kalimantan Timur. Penyidik KPK dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Akan tetapi, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membantah adanya OTT di wilayah Balikpapan. Menurut dia, penyidik hanya tengah melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan informasi dan barang bukti.

"Geledah LPEI. Bukan OTT," kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (3/8/2024).

Meski demikian, dia mengklaim belum mendapatkan informasi terkini tentang hasil penggeledahan. Selain itu, KPK juga belum bisa mengungkap banyak informasi karena proses penyidikan masih berlangsung.

Termasuk, daftar tersangka dan modus dalam kasus fraud pembiayaan kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. "Untuk info lebih jelasnya belum bisa kami infokan dulu karena masih berlangsung," kata jubir berlatarbelakang penyidik itu.

Dalam kasus ini, KPK telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah tujuh nama selama enam bulan ke depan.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengklaim, tujuh nama tersebut adalah para tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi atau fraud pemberian fasilitas kredit pada LPEI.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 981 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 7 orang warga negara indonesia” kata Tessa, Rabu (31/7/2024).

Menurut dia, para tersangka ini berasal dari dua kelompok yaitu penyelenggara negara dan swasta atau debitur LPEI.  Jumlah ini meningkat karena sebelumnya lembaga antirasuah ini baru menetapkan empat tersangka.

Saat itu, KPK membuka penyidikan pada tiga penyaluran kredit bermasalah LPEI ke tiga debitur yaitu PT PE, PT RII, dan PT SMJL. 

Secara lebih detil, LPEI memberikan kredit kepada PT PE sebesar Rp800 miliar; PT RII sebesar Rp1,6 triliun; dan PT SMJL sebesar Rp1,051 triliun. Total dugaan kerugian negara setidaknya mencapai Rp3,4 triliun. 

Kini jumlah tersangka bertambah tiga orang. Hal ini juga membuat penyidik membuka sejumlah penyelidikan baru pada kasus fraud LPEI. Setidaknya, lembaga antirasuah ini tengah memeriksa 11 penyaluran kredit LPEI kepada 11 perusahaan debitur.