KPK Periksa Bupati OKU di Polda Sumsel
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Bupati OKU, Teddy Meilwansyah untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (29/10/2025).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK juga memanggil 7 saksi lainnya, yakni:
1. Gunawan ,karyawan swasta.
2. Sahril Elmi alias Alek, anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029.
3. Robi Vitergo, anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029.
4. Andri Frandustie, PNS pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah/Fungsional Pembangunan Gedung pada Bidang Gedung dan Infrasturuktur Wilayah.
5. Suryandie, wiraswasta.
6. Eryleo Ridho alias Edo, wiraswasta/Direktur PT Sinar Pelangi Lestari/Tenaga ahli CV Daneswara Satya Amerta.
7. Supriyanto, Staf Umum Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Kabipaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Mereka akan diperiksa di Polda Sumsel. Sementara itu, 5 orang saksi lainnya akan diperiksa di Rutan Kelas 1 Palembang, yakni:
1. Ahmad Sugeng Santoso, swasta.
2. Nopriansyah, mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Komering Ulu.
3. M. Fahrudin, mantan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu.
4.M. Fauzi aloas Pablo, awasta.
5. Ferlan Juliansyah, mantan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Adapun KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Keenam tersangka itu telah menjalani proses persidangan.
Mereka adalah:
1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
Langkah Senyap KPK Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Berita Selanjutnya
Menteri Imipas dan Dirjenpas Digugat atas Pembebasan Bersyarat Setnov
Berita Terkait
KPK Telusuri Aset Milik Anggota DPR Satori terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK
12 menit yang lalu
Handi Risza: Dugaan Mark-Up Kereta Cepat Momentum KPK Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
1 jam yang lalu
Proyek Kereta Cepat Era Jokowi Diselidiki KPK, PDIP: Sudah Diingatkan Bu Mega Sejak 2015
4 jam yang lalu