Skandal Denda Impor Beras Rp 294,5 Miliar, KPK Dalami Data Keterlibatan Bapanas-Bulog

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi (kiri) dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi (kanan) (Foto: Kolase MI/Berbagai sumber)
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi (kiri) dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi (kanan) (Foto: Kolase MI/Berbagai sumber)

Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengklaim bahwa pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar. 

“Pihak KPK dari dumas pernah menelepon pada 11 juli 2024 jam 16.11 WIB. Meminta keterangan terkait data yang SDR laporkan,” kata Hari, Minggu (4/8/2024).

Hari mengaku bersyukur bila lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan tersebut dapat menindaklanjuti laporannya terkait dengan skandal demurrage.

Hari mengatakan banyak masyarakat menjadi korban akibat skandal demurrage tersebut.  “Tentunya kami bersyukur karena tugas SDR sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjadi korban utama korupsi,” jelas Hari. 

Laporanya ke KPK terkait dengan skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar dilakukan guna memperjuangkan hak bersama dengan unsur bangsa lainnya. Hari menegaskan, beras merupakan urusan hajat hidup orang banyak. 

“Kehadiran SDR dengan pelaporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Perum Bulog terkait beras impor serta demurrage sebagai pihak yang memperjuangkan hak bersama dengan unsur bangsa yang lain karena berkaitan beras merupakan hajat hidup orang banyak yang dirugikan oleh Bapanas serta Perum Bulog,” tandas Hari.

Sebelumnya, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya masalah dalam dokumen impor hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar. 

Dalam penjelasannya Tim Riviu menyebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim. 

Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp 294,5 miliar. Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp 177 miliar.