Mantan Gubernur Malut Kasuba Sawer Duit Rakyat untuk 35 Perempuan Ini

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 4 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Terdakwa Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Rabu (15/5/2024). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK itu terkait kasus penerimaan suap dalam perkara korupsi proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara pada Desember lalu, serta menerima uang sebesar Rp99,8 miliar.
Terdakwa Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Rabu (15/5/2024). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK itu terkait kasus penerimaan suap dalam perkara korupsi proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara pada Desember lalu, serta menerima uang sebesar Rp99,8 miliar.

Jakarta, MI - Sidang kasus dugaan korupsi  mantan gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara (Malut) masih berlanjut.

Dalam sidang lanjutan pada Kamis (1/8/2024) hakim anggota, Hariyanta membeberkan sejumlah nama-nama wanita diduga menyawer mantan orang nomor satu di Maluku Utara itu.

Mereka para wanita yang pernah dan sering menerima transferan uang dari Gubernur Maluku Utara dua periode itu. Setidaknya ada 35 wanita yang menerima uang transferan, sesuai yang dibacakan dalam BAP oleh JPU KPK. Berikut daftar namanya:

1. Tika Mutiara Pertiwi

2. Suryani Abubakar

3. Kamaria Yesika

4. Kesukami Siraju

5. Ukira Japati

6. Yolviani Juliandra

7. Eliya Gabrina Bachmid

8. Olka Andriani

9. Cahya Witiarti

10. Nia Aditya Sugrahman

11. Nurmaning Abubakar

12. Radina Mawar Trimanti

13. Rahmawati

14. Gusti Chairunnysa Kusumayuda

15. Apriyanti Stela Sihayat

16. Susi Karyanti

17. Desi

18. Siti Aisya

19. Sabrina Natikolo

20. Wita Widya Ningsi

21. Cubsara Nabila

22. Wiwin Nurlinda Tan

23. Nokia Saraspati

24. Risa Susi Rahayu

25. Safira Faradilla Ahbar Al Ahamid

26. Ofairan Fadlauhub

27. Epi Sidarti

28. Yorfani Yolanda Lia

29. Siti Lumaja

30. Mutia Halima Kusaida

31. Putri Nurul Yuliyani

32. Badaria Hj Faid

33. Yasinta Candi Tianigro

34. Nita Amelia

35. Nendia Heltina Sulaiman

Nama-nama ini pun sebagian dibenarkan Abdul Gani Kasuba, dan sebagian lagi agak lupa. "Uang keluar ke mereka untuk apa?" tanya hakim.

Abdul Gani Kasuba tidak bisa menjawab, namun ia menjelaskan bahwa mereka memang ada yang dibantu. "Betul, memang ada yang saya bantu," jawab Abdul Gani Kasuba.

"Nah dengan begitu biar tahu, jangan sampai uang keluar tanpa sepengetahuan saudara, atau uang malah diberikan oleh ajudan saudara," kata hakim.

Hakim melanjutkan, ada beberapa nama yang transaksinya dengan nominal besar. Seperti Ayu, yang disebut selaku "konsultan" yang sering dibawa oleh Eliya Bachmid.

"Pertama Rp 200 juta, kedua Rp 200 juta dan ketiga Rp 100 juta," jelas hakim. "Memang Ayu ini konsultan, dia sering pegang proyek Ruko-ruko di Sofifi. Saya kenal dia lewat Eliya," jawab Abdul Gani Kasuba.

Majelis hakim kemudian melanjutkan, ada namanya Windi, yang menerima uang mencapai Rp 280 juta. "Di dalam BAP, saudara kenal Windi lewat Tami. Dari situ saling WhatsApp hingga pemberian uang lewat ajudan," jelas hakim.

"Selain itu ada nama Adlan Amiyan Atok, ada pemberian uang sebesar Rp 1.600.000.000. Siapa itu Adlan?"tanya hakim. "Saya tidak tahu yang mulia,"jawab Abdul Gani Kasuba.

Kemudian ada nama Abel Yanti Stela alias Haya, pernah terima uang dari saudara saksi sebesar Rp 1.100.000.000. "Yang dikirim oleh Ramadhan Ibrahim dan Zaldy Kasuba,"ujar hakim. "Kalau tidak salah yang mulia, orangnya sudah meninggal dunia," jawab Abdul Gani Kasuba.

Hakim melanjutkan lagi, ada juga nama Tika Mutiara Pertiwi, pemberian uang sebesar Rp 537 juta. Selain itu ada nama Mariya Yesika terima uang Rp 1.660.000.000

Nama Nasmi juga terima Rp 216 juta. Lalu atas nama Rahman Albagus terima Rp 591 juta. Selanjutnya, Suryani Abubakar Rp 294 juta. "Apakah itu betul saudara?" tanya hakim. "Betul yang mulia," jawab Abdul Gani Kasuba.

Hakim kemudian melanjutkan nama-nama penerima lainnya. Ada Wiwin Nurlinda Tan pegawai Bank Maluku Utara menerima uang Rp 52 juta.

"Ada juga nama Ismail Ibrahim, seorang mahasiswa menerima uang Rp 100 juta. Apakah itu betul," tanya hakim. "Iya betul yang mulia, tapi itu diberikan oleh Ramadhan," jawab Abdul Gani Kasuba.

Dalam kasusnya, Abdul Gani Kasuba didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan penerimaan suap senilai Rp 5 Miliar dan USD 60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan USD30 ribu.

Abdul Gani Kasuba didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. (an)