Tambang 'Blok Medan' Seret Nama Putri Jokowi Kahiyang Ayu-Bobby Nasution, Berpeluang Diperiksa KPK?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu bersama suaminya, Wali Kota Medan Bobby Nasution (Foto: Istimewa)
Putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu bersama suaminya, Wali Kota Medan Bobby Nasution (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, soal pemanggilan terhadap Wali Kota Medan Bobby Nasution di muka sidang atau tidak menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun nama Bobby sebelumnya muncul dalam sidang dugaan suap eks Gubernur Maluku Utara, (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait keberadaan “Blok Medan” yang merujuk ke menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut dari jaksa. "Nanti ditanyakan JPUnya ya," kata Tessa kepada Monitorindonesia.com, Minggu (4/8/2024).

Tessa mengaku belum mendapatkan informasi, apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan memanggil Bobby Nasution untuk hadir, karena namanya Informasi sudah disebut dalam sidang tersebut.

"Seandainya ada update kita akan sampaikan," kata Tessa.

Terkait dengan dengan istri Bobby, Kahiyang Ayu, Tessa mengatakan juga berpeluang dipanggil dalam sidang Tipikor yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Malut. “Kita serahkan saja sama JPU ya. Apakah memang kebutuhan untuk persidangan itu perlu memanggil atau tidak (Kahiyang Ayu),” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara (Makut), Suryanto Andili, menyinggung nama menantu Presiden Jokowi sekaligus nama Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam sidang lanjutan kasus suap Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024) lalu.

Sidang lanjutan AGK ini dipimpin oleh Majelis Hakim, Romel Franciskus Tumpubolon dan didampingi 4 hakim anggota lainya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Suryanto Andili mengaku istilah "Blok Medan" adalah Bobby Nasution. Hal ini diduga karena semasa menjabat, Abdul Gani sering menggunakan istilah itu untuk menggambarkan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Istilah itu kemudian diperdalam oleh JPU KPK, Andi Lesmana perihal maksud “blok Medan” yang dipakai oleh Gubernur AGK. JPU KPK, Andi Lesmana juga menanyakan istilah “blok Medan” yang sering dipakai apakah merupakan nama perusahaan ataukah nama orang.

“Kenapa Medan, kan bisa saja Ternate atau Obi,” tanya Jaksa KPK Andi Lesmana ke saksi Suryanto Andili. Suryanto menjawab, "itu saja yang saya tahu."

Meski demikian, Suryanto kembali menyampaikan bahwa istilah blok medan yang dipakai adalah nama orang. “Kalau tidak salah itu Bobby Nasution“, ucapnya kemudian.

Suryanto juga mengaku bahwa Bobby Nasution yang dimaksudkan adalah Wali Kota Medan.  Suryanto juga tidak menampik pernah berkunjung ke Medan bersama Gubernur AGK.

Tetapi itu bersilaturahmi untuk membahas terkait investasi di Maluku Utara. “Kehadiran di Medan itu yang bercerita (terkait investasi), Gubernur, saya hanya mendampingi saja,” kata Suryanto seraya mengaku mewakili Pak Bambang, karena kebetulan Pak Bambang saat itu sakit.

Tidak hanya itu, Suryanto juga mengatakan kehadirannya di Medan bersama Muhaimin Syarif (UCU), Olivia Bachmid dan Nazla Kasuba serta menantu AGK.

“Kami bersilaturahmi, dengan salah satu pelaku usaha di Medan,” jelasnya.

Sementara itu, AGK sendiri mengklarifikasi bahwa istilah ‘Blok Medan’ merujuk pada blok tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur yang dimiliki oleh istri Wali Kota Medan, Bobby Nasution. "Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby," kata AGK dalam persidangan.

Bobby ogah komentar
Wali Kota Medan, Bobby Nasution ogah berkomentar soal fakta persidangan itu.

"Itu kan hasil sidang, Saya rasa dikomentari dalam seperti ini tidak etis," kata Bobby, di Kota Medan, Sabtu (3/8/2024).

Bobby Nasution tidak mau ambil pusing terkait tudingan menyebutkan nama istrinya di pusaran kasus suap AGK itu. "Silakan aja dalam persidangan, apa disebutkan saya ikut saja di persidangan ya," kata menantu Jokowi itu.