3 Terdakwa Kasus BTS 4G Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), akan membacakan surat putusan terhadap tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.

Para Terdakwa adalah, Mantan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, Elvanno Hatorangan dan mantan Tenaga Ahli Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang. 

"Senin, 5 Agustus untuk pembacaan putusan," demikian tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang dilihat, Senin (5/8/2024). 

Dalam SIPP disebutkan, sidang putusan tersebut bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.

Sebelum sidang putusan ini, para Terdakwa telah menjalani sidang tuntutan, berikut rinciannya:

Elvanno Hatorangan dituntut tujuh tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 subsider 6 bulan bui serta membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun 6 bulan bui. 

Muhammad Feriandi Mirza dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp386.300.000 subsider 3 tahuntahun kurungan badan. 

Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Berita Terkait