Kematian Bocah SMP yang Diduga Dianiaya Polisi Masih Janggal, Komisi III Gelar Audiensi dengan Keluarga Korban
Jakarta, MI - Komisi III DPR RI menggelar audiensi dengan keluarga korban siswa SMP di Padang, Afif Maulana (AM) 13 tahun yang tewas diduga dianiaya oleh oknum polisi yang sedang berpatroli.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Selain dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPR, audiensi itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Seharusnya kita beraktivitas tidak di sini, tapi atas izin dan arahan Wakil Ketua DPR Pak Sufmi Dasco, kita bisa menerima rekan-rekan di sini di masa reses ini," kata Habiburokhman di Ruang Rapat Banggar, DPR, Senayan, Jakarta.
"Prinsipnya kami Komisi III akan lebih aktif memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan-keluhan dan aduan terkait penegakan hukum," imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga tewasnya AM karena disiksa polisi yang sedang berpatroli. Sebab, saat ditemukan, terdapat luka memar di bagian punggung dan perut korban
Dugaan itu juga diperkuat, dari hasil investigasi kepada tujuh saksi, yakni lima anak seusia AM dan dua pemuda berusia 18 tahun telah memberikan keterangan kepada LBH Padang.
"Keterangan saksi, AM sempat dikerumuni polisi, sempat melihat juga pemukulan terhadap AM. Setelah itu, saksi tidak tahu lagi karena mereka juga dipukuli dan diangkut ke polsek setempat dan mendapat penyiksaan," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Jumat (21/6/2024)
Selain itu, saksi kunci dalam kasus ini adalah teman korban berinisial A yang terakhir kali melihat AM di Jembatan Kuranji pada 9 Juni lalu.
Dalam kesaksian A, pada saat yang bersamaan korban AM dan A yang sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli.
"Tiba-tiba kendaraan korban ditendang oleh polisi dan AM terlempar ke pinggir jalan. Ketika itu kata A kepada LBH Padang, jaraknya sekitar 2 meter dari AM," ucap Indira.
Setelah itu kata Indira, A diamankan oleh polisi ke Polsek Kuranji. Sedangkan A sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, tetapi kemudian mereka terpisah.
"Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan," katanya
Lebih lanjut, kata dia, setelah jenazah korban diautopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
"Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru," kata Indira.
Atas peristiwa tersebut, ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
Berita Sebelumnya
Ronald Tannur Dibebasin, Waka Komisi III DPR Murka: Biadab, Hakim Brengsek!
31 Juli 2024 11:23 WIB
Komisi III DPR Minta Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri dan Panggil MA-KY
30 Juli 2024 00:10 WIB
Senayan Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim Erintuah Damanik Atas Bebasnya Gregorius Ronald Tannur
29 Juli 2024 21:00 WIB
DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi!
29 Juli 2024 16:25 WIB
Komisi III Jamin Perlindungan Kepala BP2MI Asal Berani Ungkap Pengendali Judi Online
29 Juli 2024 13:57 WIB