Kematian Bocah SMP yang Diduga Dianiaya Polisi Masih Janggal, Komisi III Gelar Audiensi dengan Keluarga Korban

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 5 Agustus 2024 5 jam yang lalu
Keluarga Almarhum Afif Maulana, Bocah SMP di Padang yang Tewas diduga dianiaya Polisi. (Foto: MI/Dhanis)
Keluarga Almarhum Afif Maulana, Bocah SMP di Padang yang Tewas diduga dianiaya Polisi. (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi III DPR RI menggelar audiensi dengan keluarga korban siswa SMP di Padang, Afif Maulana (AM) 13 tahun yang tewas diduga dianiaya oleh oknum polisi yang sedang berpatroli. 

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Selain dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPR, audiensi itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Seharusnya kita beraktivitas tidak di sini, tapi atas izin dan arahan Wakil Ketua DPR Pak Sufmi Dasco, kita bisa menerima rekan-rekan di sini di masa reses ini," kata Habiburokhman di Ruang Rapat Banggar, DPR, Senayan, Jakarta. 

"Prinsipnya kami Komisi III akan lebih aktif memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan-keluhan dan aduan terkait penegakan hukum," imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga tewasnya AM karena disiksa polisi yang sedang berpatroli. Sebab, saat ditemukan, terdapat luka memar di bagian punggung dan perut korban

Dugaan itu juga diperkuat, dari hasil investigasi kepada tujuh saksi, yakni lima anak seusia AM dan dua pemuda berusia 18 tahun telah memberikan keterangan kepada LBH Padang.

"Keterangan saksi, AM sempat dikerumuni polisi, sempat melihat juga pemukulan terhadap AM. Setelah itu, saksi tidak tahu lagi karena mereka juga dipukuli dan diangkut ke polsek setempat dan mendapat penyiksaan," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Jumat (21/6/2024)

Selain itu, saksi kunci dalam kasus ini adalah teman korban berinisial A yang terakhir kali melihat AM di Jembatan Kuranji pada 9 Juni lalu.

Dalam kesaksian A, pada saat yang bersamaan korban AM dan A yang sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli.

"Tiba-tiba kendaraan korban ditendang oleh polisi dan AM terlempar ke pinggir jalan. Ketika itu kata A kepada LBH Padang, jaraknya sekitar 2 meter dari AM," ucap Indira.

Setelah itu kata Indira, A diamankan oleh polisi ke Polsek Kuranji. Sedangkan A sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, tetapi kemudian mereka terpisah.

"Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan," katanya

Lebih lanjut, kata dia, setelah jenazah korban diautopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

"Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru," kata Indira.

Atas peristiwa tersebut, ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.