Legislator Minta TNI Tak Lanjutkan Rencana Pelaporan Ferry Irwandi: Hormati Supremasi Sipil


Jakarta, MI- Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk tidak melanjutkan rencana pelaporan terhadap pendiri Malaka Project Ferry Irwandi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Abdullah mengatakan bahwa rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya menilai tak perlu dilanjutkan karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024," kata Abdullah, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, TNI tidak memiliki legal standing untuk melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab putusan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa instusi tidak dapat melaporkan atau mengadukan kasus pencemaran nama baik.
"Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi (UU) dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antarlembaga," ungkapnya.
Lebih lanjut, Abdullah mengatakan bahwa rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi oleh TNI dapat berpotensi mempersempit ruang demokrasi bagi masyarakat sipil.
"Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa," ujarnya.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansat Siber) Mabes TNI, Brigjen Jo Sembiring menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum terkait temuan pihaknya atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi.
Brigjen Jo Sembiring mengatakan bahwa bedasarkan hasil patroli siber, pihaknya menemukan beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Jo Sembiring, dikutip pada Selasa (9/9/2025).
Meski demikian, Brigjen Jo Sembiring tidak menjelaskan secara rinci terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
"Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," ujarnya.
Topik:
DPR Komisi III Abdullah Ferry Irwandi TNIBerita Sebelumnya
Komisi IV DPR RI Sayangkan Sistem Distribusi Beras Oleh Bapanas
Berita Selanjutnya
DPR Dorong Pemerintah Perkuat Pengawasan Peredaran Gula Rafinasi
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
18 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
1 Oktober 2025 09:54 WIB