DPR Pastikan Draf RUU KUHAP Sudah Diunggah, Kini Bisa Diakses Publik

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 17 Juli 2025 11:42 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa dokumen RUU KUHAP kini telah tersedia di situs resmi DPR RI. (Foto. Rizal)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa dokumen RUU KUHAP kini telah tersedia di situs resmi DPR RI. (Foto. Rizal)


Jakarta, MI - Situs resmi DPR RI kini kembali normal setelah sempat mengalami gangguan, dan publik sudah dapat mengakses draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) secara terbuka.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa dokumen RUU KUHAP kini telah tersedia di situs resmi DPR RI, tepatnya di kanal “Prolegnas”, lalu subkanal “Prolegnas Jangka Menengah”, dengan nama RUU tentang Hukum Acara Pidana yang tercantum pada urutan ke-8. Pengguna dapat melihat rincian dengan mengklik bagian “Perkembangan RUU”.

“Saya perlu tegaskan bahwa semua dokumen terkait RUU KUHAP sudah diunggah di website DPR begitu dokumen tersebut kami peroleh,” ujar Habiburokhman  di Komisi III, komplek DPR, Senayan, Jakarta,  Kamis (17/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa draf awal RUU KUHAP telah diunggah sejak 18 Februari 2025, segera setelah rapat paripurna. Dokumen tersebut sempat direvisi, dan hasil perbaikannya juga langsung diperbarui di situs DPR.

Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, Komisi III mengunggah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, beserta batang tubuh dan penjelasannya. Proses unggah dilakukan hanya sehari setelah dokumen diterima, dengan verifikasi kesesuaian antara salinan cetak dan data digital oleh tim sekretariat.

Kemudian, pada 10 Juli 2025, dokumen hasil rapat Panitia Kerja (Panja) turut diunggah. 11 Juli 2025, giliran DIM hasil perapian teknis yang dipublikasikan secara daring.

Terkait keluhan dari salah satu jurnalis yang mengaku kesulitan mengakses dokumen tersebut, Habiburokhman menyebut hal itu hanya persoalan teknis.

“Tadi pagi sempat ada miskomunikasi dengan seorang rekan wartawan yang bilang tidak bisa mengakses RUU KUHAP di website, ternyata rekan tersebut hanya tidak paham metode pembukaan dokumen,” jelasnya.

Sebelumnya, laman DPR RI sempat tidak bisa diakses. Namun, menurut Habiburokhman, gangguan itu hanya berlangsung dalam hitungan menit sebelum kembali normal.

Topik:

Website RUU KUHAP Perkembangan RUU Komisi III DPR