KKP Sebut 517 Pelaku Usaha Manfaatkan Pulau Kecil di Nusa Penida hingga Nusa Ceningan


Jakarta, MI - Sebanyak 517 pelaku usaha memanfaatkan tiga pulau kecil di Bali, yakni Pulau Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan untuk berbagai kegiatan usaha.
Data tersebut terungkap dalam kegiatan Gerai Perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak 16 Juni hingga 4 Juli 2025 di Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung.
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ditjen Pengelolaan Kelautan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendorong pemanfaatan pulau-pulau kecil secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
"Dengan hasil gerai ini, KKP berharap upaya memperkuat tata kelola pemanfaatan pulau-pulau kecil dapat terus diperluas ke wilayah pesisir lainnya di Indonesia, demi mewujudkan laut yang sehat, ekonomi yang kuat, dan kesejahteraan masyarakat pesisir yang lebih baik," tutur Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, dikutip dari siaran pers KKP, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan gerai ini selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya. Langkah ini akan mempercepat legalitas usaha, memberikan kepastian hukum, dan memastikan pengelolaan pulau-pulau kecil berjalan lebih terencana dan berkelanjutan.
Melalui pelaksanaan Gerai Perizinan, KKP telah berhasil mendampingi 109 pelaku usaha, dengan 65 di antaranya sudah mulai mengajukan izin resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris, menyampaikan bahwa langkah konkret ini akan lebih mendekatkan layanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, dan Nusa Penida.
Gerai ini memfasilitasi proses pendaftaran izin, verifikasi administrasi, hingga pengecekan lapangan secara langsung. Selain mendampingi pendaftaran, tim KKP juga memastikan kepatuhan pelaku usaha dengan melakukan verifikasi administrasi dan lapangan.
"Langkah ini penting agar pemanfaatan pulau-pulau kecil tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan dan tertib aturan,” terang Ahmad Aris.
Mewakili Pemerintah Daerah, Kepala Seksi Pengelolaan Kawasan Konservasi UPTD Kawasan Konservasi Provinsi Bali, I Ketut Merta menyambut baik inisiatif jemput bola ini.
"Gerai perizinan ini mempermudah pelaku usaha, sekaligus mendukung kami di daerah untuk menata aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil agar lebih tertib. Harapannya, pariwisata bahari Bali bisa terus berkembang tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan," imbuhnya.
Hal serupa disampaikan oleh Jennifer Rusna, pelaku usaha wisata di Nusa Ceningan. Ia mengaku sebelumnya merasa kesulitan memahami proses perizinan.
"Dulu kami bingung soal prosedur izin. Dengan adanya gerai ini, semuanya jadi jelas. Kami dibantu daftar OSS, diverifikasi, dan diarahkan apa yang perlu dilengkapi. Ini membuat status usaha kami lebih aman dan legal," katanya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan bahwa pulau-pulau kecil memiliki nilai strategis dalam mendukung implementasi kebijakan ekonomi biru, yang bertujuan menyeimbangkan aspek sosial masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta pelestarian ekosistem pesisir.
Topik:
kementerian-kelautan-dan-perikanan-kkp pulau-kecil baliBerita Sebelumnya
15 Tahun Berdiri, BNPT Tebar Nilai Kemanusiaan
Berita Selanjutnya
DPR Pastikan Draf RUU KUHAP Sudah Diunggah, Kini Bisa Diakses Publik
Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Ungkap Temuan Sejumlah Pulau di Bali dan NTB yang Dikuasai Asing
1 Juli 2025 20:20 WIB

Baru Masuk Sel, Tersangka Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok Tahanan Lain di Bali
6 Juni 2025 17:26 WIB