Gubernur Koster Murka: Usaha Asing Mulai Kepung Bali, Warga Lokal Tersingkir


Jakarta, MI - Gubernur Bali I Wayan Koster meluapkan kekesalannya setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat dan pelaku UMKM lokal terkait dominasi usaha pariwisata oleh warga negara asing (WNA).
Ia menilai kondisi tersebut semakin menyudutkan warga lokal di daerah mereka sendiri.
Tak tinggal diam, Koster langsung mengumpulkan seluruh perangkat daerah dan instansi vertikal se-Bali untuk menggelar rapat darurat.
Langkah ini diambil guna mengevaluasi sistem perizinan dan regulasi sektor pariwisata yang dinilai terlalu longgar terhadap pihak asing.
"Bali tidak boleh menjadi pasar bebas yang membunuh masyarakatnya sendiri," tagas Koster melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/6/2025).
Kekesalan Koster didasari oleh banyaknya temuan praktik usaha ilegal yang dijalankan oleh WNA, terutama melalui celah sistem perizinan Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, sistem tersebut membuka peluang bagi investor asing untuk menguasai sektor strategis, bahkan hingga level mikro seperti penyewaan kendaraan dan homestay.
"Di Badung saja, ada sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikuasai orang asing. Banyak yang tidak punya kantor, tidak tinggal di Bali, tapi tetap bisa beroperasi. Ini jelas keterlaluan," terang Koster.
Koster menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika dalam berbisnis, tetapi juga memperlebar ketimpangan dan memperburuk kondisi perekonomian lokal.
Ia pun memperingatkan bahwa, jika situasi ini terus dibiarkan, Bali berisiko mengalami kemunduran serius dalam lima tahun ke depan, baik secara ekonomi, sosial, maupun citra pariwisata.
"Pariwisata kita sedang tidak baik-baik saja. Macet, sampah, vila ilegal, sopir liar, wisatawan nakal, semua ini harus kita tata. Tapi penataan harus dimulai dari hulu regulasi dan perizinan," ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Koster membentuk tim khusus lintas instansi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha pariwisata di Bali. Ia juga menyiapkan regulasi baru yang lebih tegas dan berpihak pada masyarakat lokal.
Langkah awal dimulai dengan penerbitan Surat Edaran (SE) tentang penertiban usaha dan transportasi wisata, yang akan menjadi dasar pelaksanaan operasi gabungan oleh Satpol PP dan Polda Bali.
Selain itu, Koster mengusulkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh agen perjalanan wisata untuk menjadi anggota asosiasi lokal. Verifikasi faktual juga akan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan "hantu" yang hanya tercatat di OSS namun tidak memiliki eksistensi di lapangan.
"Pulau ini kecil, tapi kontribusinya besar bagi Indonesia. Kita bukan bersaing dengan daerah lain, tapi dengan negara seperti Thailand dan Malaysia. Kalau kita tidak tertib, kita akan tergilas oleh pasar kita sendiri," imbuhnya.
Langkah tegas Koster ini disambut positif oleh para pelaku usaha lokal. Mereka menganggap kebijakan tersebut sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan benar-benar hadir untuk melindungi ruang usaha rakyat.
"Kalau dibiarkan, Bali hanya akan jadi panggung bisnis asing. Rakyatnya cuma jadi penonton di rumah sendiri," kata seorang pelaku UMKM transportasi wisata yang enggan disebut namanya.
Dengan dukungan kolaborasi antarlembaga dan keberanian politik dari Gubernur Koster, harapan masyarakat mulai bangkit kembali. Bali diharapkan dapat kembali menjadi tempat yang adil dan ramah bagi warganya, bukan sekadar surga bagi investor asing.
Topik:
i-wayan-koster pengusaha-asing bali umkmBerita Sebelumnya
Rapat Ekonomi di Istana: Prabowo Panggil Sri Mulyani hingga Erick Thohir
Berita Selanjutnya
Harapan Pupus! Diskon Tarif Listrik 50% Dibatalkan
Berita Terkait

UMKM Rokok Elektrik Terhimpit Daya Beli Lesu dan Regulasi yang Ketat
6 Oktober 2025 12:34 WIB

Hingga Agustus, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp31,79 Triliun ke 273 Ribu UMKM
30 September 2025 14:14 WIB

Ahmad Labib Minta APBN Fokus pada Ekonomi Digital dan Energi Terbarukan
24 September 2025 16:09 WIB