Bali Larang Produksi Air Kemasan Kecil, Izinnya Bisa Dicabut


Jakarta, MI - Gubernur Bali, Wayan Koster, memanggil sejumlah produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) untuk mempertegas komitmen terhadap kebijakan lingkungan yang lebih ketat.
Dalam pertemuan tersebut, Koster menegaskan penghentian produksi dan distribusi air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Hadir dalam pertemuan tersebut, para pelaku industri AMDK dari berbagai merek, serta perwakilan Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) pusat dan daerah. Mereka diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku dan segera menghentikan produksi AMDK di bawah satu liter.
“Saya minta produksinya dihentikan. Hanya bisa habiskan produk yang sudah diproduksi sampai Desember 2025. Semuanya. Jadi Januari 2026 tidak boleh ada lagi (AMDK plastik di bawah satu liter)," ungkap Koster saat rapat bersama dengan produsen AMDK dari seluruh Bali di Gedung Kertasabha, Denpasar, Kamis (29/5/2025).
Ia mengatakan bahwa, pertimbangan utama penghentian produksi AMDK di bawah satu liter adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem di Pulau Dewata.
Koster menjelaskan, kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) di Bali nyaris penuh dan didominasi oleh sampah plastik sekali pakai, khususnya kemasan air mineral.
Kebijakan perlindungan lingkungan tersebut dinyatakan akan terus berjalan, bahkan akan ditegaskan karena sudah mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat, yakni Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup berencana memindahkan Hari Lingkungan Hidup ke Bali. Bali akan jadi percontohan nasional karena kebijakan-kebijakan pro lingkungan yang telah berjalan di Bali," imbuh Koster.
Dia memberikan peringatan keras kepada produsen yang masih bersikeras memproduksi air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter, dengan ancaman pencabutan izin usaha.
Terkait kebijakan ini, Koster juga mendorong pelaku usaha agar berinovasi dalam menghadirkan produk AMDK yang ramah lingkungan, serta berperan aktif dalam menjaga Bali agar tetap bersih dari sampah plastik.
“Bali banyak dilirik wisatawan karena ekosistem dan budayanya bagus. Kalau rusak, tidak ada yang datang, tidak akan bisa orang berinvestasi. Wisatawan tidak datang, ekonomi tidak akan tumbuh. Makanya, ekosistem budaya dan lingkungan harus bagus," jelasnya.
Larangan produksi dan peredaran AMDK plastik di bawah satu liter tersebut dinilai oleh Koster sebagai bagian dari visi besar Bali sebagai daerah yang berkelanjutan. Kebijakan lainnya mencakup transisi ke energi terbarukan, pengolahan sampah, dan upaya mengurangi emisi karbon.
“Begitu saya ekspos pembatasan sampah plastik dan minuman kemasan plastik di bawah satu liter, apresiasi datang dari berbagai negara, bahkan dipuji dunia. Karenanya, saya minta semua tertib kalau Bali mau survive, eksis, dan berdaya saing ke depannya," pungkasnya.
Topik:
air-minum-dalam-kemasan bali i-wayan-kosterBerita Sebelumnya
Indonesia Siap Ekspor 24 Ribu Ton Beras ke Malaysia Setiap Tahun
Berita Terkait

KKP Sebut 517 Pelaku Usaha Manfaatkan Pulau Kecil di Nusa Penida hingga Nusa Ceningan
17 Juli 2025 09:14 WIB

Menteri ATR/BPN Ungkap Temuan Sejumlah Pulau di Bali dan NTB yang Dikuasai Asing
1 Juli 2025 20:20 WIB

Baru Masuk Sel, Tersangka Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok Tahanan Lain di Bali
6 Juni 2025 17:26 WIB