Realisasi Zakat 2024 Capai Rp 41 T - Kejati Proses Laporan Dugaan Korupsi Baznas Jabar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Mei 2025 01:23 WIB
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) (Foto: Dok MI/Wikipedia/Istimewa)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) (Foto: Dok MI/Wikipedia/Istimewa)

Jakarta, MI - Kajian Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, lembaga riset di bawah Baznas yang secara spesifik melakukan kajian mendalam tentang potensi zakat menyebut potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun rupiah per tahun.

Ini kira-kira 10% jika dibandingkan dengan angka APBN 2024 yang mencapai Rp3.325,1 triliun. Pada 2023, realisasi zakat menurut data Baznas RI mencapai angka Rp33 triliun.

Baznas menargetkan realisasi zakat pada 2024 mencapai Rp41 triliun. Secara resmi, dengan potensi jumbo semacam itu, zakat dikutip oleh Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia atau Baznas RI.

Baznas adalah badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Baznas memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah pada tingkat nasional.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebut Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri agama. Baznas terdiri dari Baznas pusat, provinsi, kota, dan kecamatan.

Undang-Undang No.8 2001 juga mengakui dua jenis organisasi pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat atau swasta dan dikukuhkan oleh pemerintah.

Ini belum menghitung berbagai panitia zakat yang dibentuk di masjid-masjid atau di tingkat lokal. Untuk operasional, badan atau lembaga zakat bisa mengambil dana zakat yang mereka terima sebanyak maksimal 12,5%.

Angka ini bersumber dari tafsir atas fikih klasik yang menyebutkan ada hak amil (pengelola zakat) yang bisa mencapai seperdelapan dari total zakat yang terkumpul, yang setara dengan 12,5%.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat dan Peraturan Baznas—sebagai lembaga resmi pemerintah yang mengelola zakat—nomor 1 Tahun 2016 juga menyebutkan angka yang sama.

Ini juga diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama RI No. 606 Tahun 2020. Jumlah persentase inilah yang dilampaui oleh Baznas Jawa Barat, dalam kasus laporan Tri Yanto.

Lantas bagaimana mengawasi pertanggungjawaban pengelolaan zakat?

Merujuk pada Pasal 17 UU 23 Tahun 2011, disebutkan bahwa Baznas wajib menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pemerintah.

Pasal 18 menyebutkan penggunaan dana zakat harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19 Baznas wajib menyampaikan laporan pengelolaan zakat secara berkala kepada menteri agama dan masyarakat. Laporan tersebut harus memuat informasi lengkap mengenai penerimaan, pengeluaran, dan distribusi dana zakat. Menteri agama juga berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Baznas.

Pasal 20 menyebut akuntabilitas diwujudkan melalui penyusunan laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen. 

Hasil audit dan laporan keuangan harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana zakat.

Pasal 21 menyebut jika ditemukan penyalahgunaan dana zakat atau pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan zakat, Baznas dan pengurusnya dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan kementerian agama secara berkala terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan tata kelola terkait zakat bisa dilakukan dengan baik,

"Kementerian Agama juga melakukan pengawasan, baik kepada Basnas yang ada di pusat maupun kepada [Baznas] provinsi, dan kabupaten kota," dikutip pada Sabtu (31/5/2025).

"Tentu kalau kami melakukan pengawasan kan tidak mungkin satu persatu. Secara berjenjang kami di wilayah masing-masing punya tugas untuk pengawasan. Misalnya kalau itu tingkat [Baznas] kabupaten, kementerian agama di wilayah kabupaten tersebut juga melakukan pengawasan," jelas Abu Rokhmad.

Untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam penunjukan pejabat Baznas, kementerian agama kata Abu Rokhmad sedang 'merapikan' perancangan peraturan Menteri Agama terkait dengan tim seleksi Basnas.

"Kami berharap dengan adanya PMA [peraturan menteri agama] ini nanti proses rekrutmennya akan jauh lebih baik. Dan kami berharap juga nanti akan mendapatkan sosok pimpinan Baznas di semua tingkatan yang terbaik. Jadi mereka juga memiliki integritas."

Abu Rokhmad berjanji kementeriannya akan melakukan pengawasan yang lebih intensif lagi setelah tuduhan penyelewengan di Baznas Jawa Barat. Dengan itu dia berharap kepercayaan publik terhadap pengelola zakat tetap terpelihara.

Berbagai kasus penyelewengan di Baznas

Berdasarkan pemantauan ICW hingga saat ini ada enam kasus korupsi dana zakat yang menyeret 13 pelaku. Kerugian keuangan negara dalam kasus-kasus ini mencapai Rp12 miliar pada tahun 2011 hingga 2024.

Enam pelaku di antaranya merupakan pengurus BAZNAS, mulai dari jabatan ketua, wakil ketua, hingga bendahara.

Baznas Kabupaten Tasikmalaya juga mendapatkan sorotan terkait penyaluran dana hibah 2023 sebesar Rp4,4 miliar. Masalahnya, Rp1,4 miliar di antaranya digunakan digunakan untuk membeli lima mobil operasional pimpinan.

Pada Januari 2025, pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jambi juga mulai menyidangkan kasus penyimpangan penggunaan dana zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan pribadi pada Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2016-2021.

Kasus ini menyeret bendahara Baznas Tanjabtim dengan nilai Rp1,2 miliar.

Pada September 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara kepada terdakwa Ketua Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2019–2020 Mudin Ahmad Gumai dalam kasus korupsi dana ZIS.

Pelapor justru tersangka

Polda Jabar menetapkan mantan pegawai Baznas Jabar, Tri Yanto (44), sebagai tersangka tindak pidana penyebaran dokumen rahasia milik Baznas Jabar. Sebelumnya, dia diketahui pernah melaporkan kasus dugaan korupsi dana zakat di lembaga pengelola dana umat tersebut. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan, kasus Tri Yanto (TY) dilaporkan Achmad Ridwan yang merupakan Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Baznas Jabar, pada 7 Maret 2025. Tersangka dijerat UU ITE, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2).

“Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap mantan amil Baznas provinsi berinisial TY terkait dugaan tindak pidana siber berupa akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia,” katanya, Selasa (27/5/2025).

Hendra mengatakan, dokumen yang diakses dan disebar  Tri Yanto masuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan, bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan menurut Surat Keputusan Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022.

Dokumen penting itu antara lain laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Ada pula dokumen kerja Baznas Jabar dengan STIKES Dharma Husada.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja Baznas sebelum diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023. Setelah tidak lagi menjabat sebagai amil tetap, tersangka tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadi,” jelasnya.

Sebelumnya,  Tri Yanto yang pernah bekerja di Satuan Audit Internal Baznas Jabar itu melaporkan dugaan korupsi terkait dua kasus yakni penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jabar senilai Rp3,5 miliar. 

"Melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 Miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai sekitar Rp3,5 Miliar," dikutip dari siaran pers LBH Bandung tanggal 25 Mei 2025.

Laporan itu, katanya, disampaikan pada pengawas internal di Baznas RI, Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Lebih dua tahun pemeriksaan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Baznas Jawa Barat, sampai saat ini pihak Inspektorat Pemprov Jabar dan pengawas internal Baznas RI belum memberikan informasi terkait hasil pengawasannya kepada pelapor, sedangkan aduan pada aparat penegak hukum lainnya prosesnya masih tahap klarifikasi,” bebernya.

Wakil Ketua IV, Bidang SDM, Administrasi, Umum, dan Humas Baznas Jabar, Achmad Faisal, membantah tuduhan korupsi. Dia mengklaim, audit investigatif telah dilakukan Inspektorat Pemprov Jabar, Baznas RI, dan Irjen Kementerian Agama (Kemenag) RI pada rentang 2023-2024, dan menyatakan tak ada temuan tindak pidana korupsi. 

"Tuduhan korupsi dana hibah yang Rp3,5 miliar itu diaudit Baznas RI, menyatakan tidak terbukti," kata Faisal di Baznas Jabar, Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).

Sementara, terkait dana zakat Rp9,8 miliar tahun 2021-2023 diakui tidak diaudit secara resmi. "Tapi pas ada audit syariah dari Irjen Kemenag RI, audit itu melihat kesesuaian syariah. Karena yang dituduhkan Rp9,8 miliar itu selama 3 tahun itu juga terperiksa, diperiksa auditor Kemenag dan tidak ada pelanggaran syariah," keterangan Faisal.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi di Baznas Jabar yang diterima pada 2024 lalu. Meski tak menjelaskan secara rinci, laporan itu diakuinya masih dalam proses.

"Terkait laporan dugaan Tipikor di Baznas, Kejati Jabar telah menerima laporan tersebut. Laporan tersebut masih diproses, informasi selanjutnya akan disampaikan ke rekan-rekan media. Terima kasih," katanya.

Respons KPK dan LPSK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pelaporan atau pengaduan masyarakat merupakan bagian dari keikutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Dari beberapa penanganan yang KPK lakukan, banyak yang berangkat dari pengaduan masyarakat. KPK juga selalu memberikan apresiasi kepada para pihak-pihak yang kemudian dalam tanda kutip mengambil resiko untuk melaporkan atau mengadukan dugaan tindakan korupsi yang diketahuinya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/5/2025) kemarin.

Menurutnya, pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK dipastikan diberikan perlindungan, salah satunya konsisten tidak menyampaikan detail profil dari pelapor untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman.

"Yang kedua tentu juga bagian dari strategi KPK untuk melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), sehingga bisa dilakukan secara lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup," katanya.

Namun demikian, Budi mengaku tidak bisa menyampaikan apakah mantan pegawai Baznas dimaksud juga melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK atau tidak.

"Kami cek dulu, namun pada prinsipnya KPK tidak bisa memberikan konfirmasi apakah menerima atau tidak sebuah laporan pengaduan masyarakat, karena begitu sudah masuk, sudah masuk ke dalam SOP mekanisme tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, di mana seluruh rangkaiannya adalah informasi yang dikecualikan."

"Namun kami pastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke KPK pasti kami tindaklanjuti secara proaktif. KPK secara proaktif akan melakukan pulbaket, melakukan pengumpulan informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi laporan yang disampaikan oleh masyarakat, dan KPK sendiri tentu akan menyampaikan progresnya kepada pelapor atau pengadu, itu juga dilakukan secara tertutup, sehingga memang tidak kita publikasikan ke masyarakat," timpalnya.

Meski begitu, tak sedikit masyarakat yang membuat pengaduan ke KPK justru dengan sengaja mempublikasikan kepada media. Padahal, hal tersebut justru akan ada risikonya bagi pelapor.

"Namun di sisi lain memang untuk kita masyarakat mendukung ya upaya-upaya pemberantasan korupsi yang salah satunya dimulai dari awareness publik dengan menyampaikan aduan kepada APH, dan tentu siapapun APH yang dilaporkan, kita semua berharap laporan tersebut betul ditindaklanjuti secara profesional," demikian Budi.

Sementara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima aduan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengenai kriminalisasi terhadap Tri Yanto itu.

Susi menyatakan tim penelaah laporan LPSK sudah turun ke lapangan menanggapi aduan tersebut. Meski demikian, LPSK belum melakukan diskusi lebih lanjut mengenai temuan-temuan mereka. 

“Untuk saat ini tim masih melanjutkan tahap penelaahan,” kata Susi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (31/5/2025) malam. (wan)

Topik:

Baznas Zakat Baznas Jabar