Komisi III Mulai Pembahasan RUU Perampasan Aset Setelah RKUHAP Dirampungkan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 September 2025 12:46 WIB
Gedung DPR RI (Foto: Ist)
Gedung DPR RI (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa RUU Perampasan Aset akan segera dibahas setelah pembahasan RKUHAP telah rampung diselesaikan atau disahkan menjadi Undang-Undang.

Dasco mengatakan bahwa saat ini Komisi III DPR yang ditunjuk untuk membahas RUU Perampasan Aset tengah menyerap aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan RKUHAP. 

"Kita ini sekarang ini kan justru memenuhi keinginan dari masyarakat supaya partisipasi publiknya banyak untuk undang-undang yang dianggap strategis dan penting," kata Dasco, dikutip pada Kamis (25/9/2025).

Lebih lanjut, Dasco menyebut bahwa agenda untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dalam pembahasan RKUHAP akan segera selesai. Setelah itu, Komisi III akan mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang. 

Setelah RKUHAP disahkan menjadi Undang-Undang, Dasco mengatakan bahwa Komisi III baru akan memulai pembahasan RUU Perampasan Aset. 

"Nah KUHAP ini setiap kita mau sahkan itu selalu ada lagi partisipasi publik yang pengen didengar. Nah ini kemudian Komisi III mengakomodir terus, nah mungkin kalau sudah gak ada lagi dalam waktu tidak berapa lama lagi itu akan disahkan, setelah itu baru kita mulai dengan perampasan aset," ujarnya.

Topik:

DPR Dasco Komisi III RUU Perampasan Aset RKUHAP