Penuhi Panggilan KPK, Anggota DPR Herman Hery Dicecar soal Korupsi Bansos Presiden
Jakarta, MI - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Herman Hery, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, Senin (5/8/2024).
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari Jumat lalu yang tidak dihadiri Herman dengan alasan sudah ada agenda yang terjadwal.
"Betul, saudara HH hadir hari ini di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka penjadwalan ulang permintaan keterangan pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024," kata Tessa.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa caleg DPR RI Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 2024 melalui PDIP, Stevano Rizki Adranacus, yang merupakan anak Herman sebagai pihak swasta, Senin (29/7/2024) lalu.
Selain Stevano, KPK juga memeriksa satu orang lainnya, yaitu Floreta Tane yang juga sebagai pihak swasta. Di lain sisi, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek terkait penyidikan dugaan korupsi bansos presiden untuk penanganan COVID-19.
Tessa mengatakan masih belum bisa mengungkapkan secara rinci lokasi mana saja yang digeledah. Dia juga belum bisa memberi tahu apakah KPK sempat menyita barang bukti dalam penggeledahan tersebut. Namun, berdasarkan informasi, salah satu objek penggeledahan diduga kediaman Herman.
Tessa mengatakan total kerugian negara dalam kasus Banpres untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 sekitar Rp250 miliar. KPK juga telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren (IW).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Korupsi Jasindo Seret Eks Petinggi Bank Banten hingga PT Pelni, Sudah Ada Tersangka!
5 jam yang lalu
Tak Taat Bayar Pajak! KPK Endus Kebocoran Pendapatan Daerah dari Kapal Wisata serta Hotel di Labuan Bajo
6 jam yang lalu
Aleg PKS Minta KPK Usut Tambang 'Blok Medan' Putri Jokowi Kahiyang Ayu-Bobby Nasution
7 jam yang lalu
Gunakan Alat Tangkap Ikan Terlarang, 9 Kapal Nelayan di Kepulauan Seribu Ditangkap
9 jam yang lalu