Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Mantan Kepala Biro Paminal Polri, Hendra Kurniawan bebas bersyarat pada hari ini (5/8/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)
Mantan Kepala Biro Paminal Polri, Hendra Kurniawan bebas bersyarat pada hari ini (5/8/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mantan Kepala Biro Paminal Polri, Hendra Kurniawan bebas bersyarat pada hari ini (5/8/2024). Hendra merupakan terpidana dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo.

Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan per 2 Juli 2024, Lapas kelas IIA Salemba dan Bapas Kelas I Jakarta Selatan telah melaksanakan serah terima satu Warga Binaan yang berada di Rutan Mako Brimob untuk pelaksanaan integrasi a.n Hendra Kurniawan.

“Warga Binaan a.n Hendra Kurniawan mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-486.PK.05.09 tahun 2024,” kata Deddy, Senin (5/8/2024).

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan, tanggal pelaksanaan pembebasan bersyarat yang bersangkutan adalah 2 Juli 2024, sesuai dengan 2/3 masa pidana. Sedangkan tanggal percobaan akan berakhir pada 8 Juli 2026.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Kelas I Jakarta Selatan” katanya.

Sebelumnya, Hendra dijatuhkan vonis kurungan penjara selama 3 tahun atas keterlibatannya pada kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Hendra terbukti mengikuti arahan dari terpidana Ferdy Sambo, untuk tidak menangani DVR dan CCTV untuk dijadikan barang bukti dan milik publik dengan seharusnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan S.IK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan” kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta kala itu.