Alasan Kejagung Tarik 10 Jaksa Senior di KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik 10 Jaksa senior yang sebelumnya ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Benar, ada 10 jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin (5/8/2024)

Harli mengklaim hal tersebut merupakan program penyegaran yang biasa dilakukan oleh Kejaksaan kepada jaksa yang sudah bertugas sekitar 10-12 tahun di KPK.

“Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK. Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara, itu tegas,” tegas Harli.

Selanjutnya, kata Harli, Kejaksaan akan kembali mengirimkan jaksa-jaksa lainnya ke KPK yang ditugaskan untuk mengganti 10 jaksa yang ditarik tersebut.

“Ya [kirim kembali jaksa baru], Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali, kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” kata Harli.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pernah menyebut bahwa terdapat minimnya koordinasi antara lembaga penegak hukum, di antaranya adalah KPK dengan Kejagung.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat koordinasi antara KPK bersama Komisi III DPR RI. “Ego sektoral masih ada. Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tiba-tiba kejaksaan menutup pintu koordinasi supervisi. Mungkin juga dengan kepolisian,” kata Alex kala itu.

Bantah klaim yang disampaikan pimpinan KPK tersebut, Kejagung melalui Kapuspenkum, Harli mengatakan bahwa selama ini koordinasi antara KPK dengan Kejagung berjalan dengan baik.

“Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi, khususnya di daerah-daerah.” kata Harli.

Topik:

KPK Kejagung Jaksa