Kuasa KSO Waskita Acset, Dono Prawoto Tersangka Baru Korupsi Tol Japek II Diduga Kurangi Volume Basic Design Bikin Negara Rugi Rp 510 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Kuasa KSO Waskita Acset, Dono Prawoto (Foto: Dok MI)
Kuasa KSO Waskita Acset, Dono Prawoto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kuasa kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset, Dono Partowo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, Selasa (6/8/2024).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Dono diduga mengurangi volume yang ada pada basic design tanpa didahului oleh kajian teknis.

"Selain itu, yang bersangkutan juga mengkondisikan agar PT JJC ditetapkan sebagai pemenang dengan bekerja sama dengan saudara DD dan saudara YN," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, Dono diduga kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung dengan kajian terlebih dahulu.

"Sehingga akibat perbuatan yang bersangkutan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 510 miliar," ujar Kuntadi.

Dono dijerat dengan pasal 2 Ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP.

Dalam kasus ini sudah ada empat orang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman.

Empat tersangka yakni, eks Dirut PT JJC, Djoko Dwijono, berupa pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, Ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), Yudhi Mahyudin, divonis 3 tahun penjara. 

Dia juga dihukum dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas, divonis 4 tahun penjara tambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. .

Begitu juga Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.